Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng. Rudi, yang divonis 7 tahun penjara di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, sempat dicecar soal temuan duit Rp 20,1 miliar di rumahnya oleh jaksa.
Rudi menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Wahyu Gunawan, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom. Mulanya Rudi mengaku mendapat tawaran USD 1 juta atau sekitar Rp 16 miliar dari seseorang bernama Agusrin Maryono untuk 'membantu' perkara minyak goreng. Rudi lalu menemui Arif, yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus, untuk bertanya terkait perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah Saudara bertemu Agusrin dan ada tawaran USD 1 juta untuk membantu perkara migor ya, Pak, apakah Saudara pada saat itu berkoordinasi atau memanggil Waka PN, Pak?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
"Sejatinya kan saya dari awal udah ngomong, nggak tahu persis itu perkara, makanya saya harus tahu kejelasan itu perkara apa. Saya bertemu dengan Pak Arif waktu itu saya ke ruangan beliau kalau nggak salah," jawab Rudi.
Rudi mengatakan Arif kemudian menyerahkan kepadanya untuk menyikapi tawaran Agusrin tersebut. Dia mengaku memilih tidak menindaklanjuti tawaran tersebut.
"Nah, ini kan jawaban-jawaban yang bias ya, Pak ya, 'monggo', 'silakan, Pak', pemahaman Saudara pada saat Pak MAN menyampaikan itu apa, Pak? Artinya, tawaran itu boleh Bapak tindaklanjuti atau seperti apa?" tanya jaksa.
"Intinya, diserahkan ke saya untuk memilih, saya tidak diarahkan untuk milih A atau B. Maka kemudian saya sikapi itu dengan pilihan saya, untuk tidak menindaklanjuti," jawab Rudi.
Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rudi terkait temuan uang saat jaksa menggeledah rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Temuan itu berupa uang senilai Rp 20,1 miliar.
"Kemudian di BAP Saudara Saksi ya di tanggal 12 April 2015, di poin 39 Saudara Saksi ya, ini saat penggeledahan di rumah saksi, ditemukan uang Rp 21 miliar," ujar jaksa.
"Rp 20,1 miliar," timpal Rudi.
Rudi mengatakan duit itu terdiri atas uang rupiah dan mata uang asing. Dia mengatakan duit itu tak terkait dengan penanganan perkara minyak goreng.
"Itu uang-uang apa, Pak?" tanya jaksa.
"Sudah saya jelaskan di perkara saya terdahulu (perkara suap vonis bebas Ronald Tannur), izin dilihat di perkara saya saja, supaya tidak bias," jawab Rudi.
"Apakah ada kaitannya dengan penanganan perkara perdata dan tipikor migor?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Rudi.
Sebagai informasi, tiga terdakwa dalam kasus ini merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor, yaitu Djuyamto selaku ketua majelis dan anggota Agam Syarief Baharudin serta Ali Muhtarom selaku anggota. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Total suap yang diterima para terdakwa diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut. Mereka juga sudah menjadi tersangka.
Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Jumlah uang yang diterima para terdakwa itu berbeda-beda.
Rudi sendiri merupakan terdakwa kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera yang diadili di PN Surabaya. Saat suap vonis bebas Ronald terjadi, Rudi merupakan Ketua PN Surabaya. Kini, Rudi juga telah divonis 7 tahun penjara.
Tonton juga video "Eks Ketua PN Jaksel Dkk Didakwa Terima Suap Rp 40 M di Kasus Migor" di sini:
(mib/haf)