Jadi Kado Istimewa, HNW Puji Kebijakan Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren

13 hours ago 2

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo yang membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di bawah Kementerian Agama. Menurutnya, langkah ini menjadi hadiah istimewa bagi dunia pesantren yang sejalan dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Hal tersebut disampaikan dalam acara Dialog Peningkatan Mutu Pendidikan Islam bersama Pesantren Darunnajah, Kamis (23/10).

HNW mengatakan Komisi VIII DPR RI sejak periode lalu telah memperjuangkan aspirasi dunia Pesantren melalui rapat kerja dengan Kementerian Agama dengan mendorong dibentuknya Ditjen Pesantren, sebagai bentuk peningkatan keberpihakan Negara terhadap Pesantren.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi Pesantren sejak tahun 2019 telah memiliki payung hukum Undang-Undang spesialis, namun belum merasakan manfaat optimal dari adanya regulasi tersebut. Padahal sejak itu, jumlah Pesantren dan santrinya meningkat pesat, sementara ada juga Pesantren yang sudah berusia lebih satu abad yang memerlukan pendampingan keselamatan Santri dan bangunan Pesantren.

"Semoga dengan keluarnya surat dari Kementerian Setneg kepada Kemenag, Ditjen Pesantren segera dibentuk, dan dukungan terhadap Pesantren menjadi lebih nyata, adil dan konkret," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025).

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara Pasal 15, HNW menjelaskan bahwa pembentukan suatu Ditjen dimungkinkan apabila berkaitan dengan penyelenggaraan sebagian tugas pokok Kementerian.

Selain itu, pada Pasal 17, dijelaskan mengenai penentuan jumlah Ditjen di suatu Kementerian didasari oleh analisis organisasi dan beban kerja.

HNW menilai pesantren berada di bawah naungan Kementerian Agama, dengan jumlah yang pada 2025 telah mencapai lebih dari 42 ribu pesantren dan 11 juta santri. Selain itu, terdapat pula lembaga terkait seperti Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Lembaga Pendidikan Al-Qur'an yang hampir mencapai 300 ribu unit di seluruh Indonesia.

Ia juga menjelaskan bahwa pesantren memiliki dasar hukum tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mencakup tiga fungsi utama, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga jenis pesantren yang diakui, yaitu Pesantren Kitab Kuning, Pesantren Muallimin, serta Pesantren yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

"Jelas secara beban kerja semua itu tidak dapat lagi ditanggung oleh lembaga selevel direktorat, sehingga memang sudah selayaknya ditingkatkan statusnya ke level Direktorat Jenderal," sambung HNW.

Ia pun berharap penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Ditjen Pesantren dapat mengakomodasi aspirasi seluruh pesantren di Indonesia, mencakup peningkatan kualitas, dukungan fasilitas, hingga optimalisasi dana abadi.

"Kita berharap proses penyusunan regulasinya bisa cepat diselesaikan, namun tetap tidak melewatkan substansi alasan pembentukan Ditjen Pesantren serta perjuangan panjang pentingnya peningkatan kelembagaan dengan dibentuk Ditjen Pesantren," pungkasnya.

(anl/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |