Jakarta -
Perempuan berinisial M ditangkap di Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus) atas kasus penipuan modus investasi bodong emas hingga sembako. Dalam kasus ini terdapat dua korban yang melapor, di mana masing-masing merugi Rp 70 dan 40 juta.
"Tersangka dilaporkan oleh dua korban yang mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp 110 juta. Kedua korban diketahui berinisial WN dan MRM," kata Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Mohamad Rasid dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Perempuan berusia 37 ini diamankan di rumah kontrakannya, Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru pada Jumat (9/5). Berdasarkan keterangan korban WN, jelas Rasid, pelaku mulanya menawari korban investasi emas pada pertengahan 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasid menyebut sistem investasi yang pelaku tawarkan kepada korban seolah adalah multilevel marketing dengan modal Rp 10 juta. Saat itu korban diiming-imingi keuntungan bulanan sebesar Rp 500 ribu.
"Tersangka kemudian mengarahkan korban untuk terus menambah nilai investasi dengan janji keuntungan yang lebih besar. Hingga akhirnya total dana yang disetor mencapai Rp 70 juta," terang Rasid.
Rasid kemudian menjelaskan korban kedua berinisial MRM. Korban diajak tersangka untuk bisnis jual beli sembako.
Pelaku menjanjikan korban keuntungan dari penjualan minyak goreng dan tepung dengan sistem grosir. Namun, imbuh Rasid, korban diminta menanamkan modal sebesar Rp 40 juta.
"Tersangka menjanjikan keuntungan Rp 19 ribu per karton, namun meminta modal awal sebesar Rp 40 juta. Setelah delapan bulan berlalu, MRM tidak menerima hasil penjualan apa pun dan merasa ditipu," jelasnya.
Rasid menyebut korban sempat menagih duit modal ataupun keuntungan, namun tersangka berdalih uang tersebut sudah digunakan. Polisi menahan M dan menjerat M dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Simak juga Video 'Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional':
Saksikan Live DetikSore:
(wnv/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini