Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan melakukan lelang aset milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Aset yang dilelang kali ini berupa 90 unit apartemen di South Hills, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dilihat dari laman resmi lelang.go.id, Selasa (14/7/2026), 90 unit apartemen mewah itu dilelang dengan berbagai tipe dan spesifikasi. Setiap unitnya dilengkapi dengan fasilitas lift pribadi atau private lift, yang langsung mengarah ke masing-masing unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penampakan unit apartemen Benny Tjokro yang dilelang Kejagung (dok. situs lelang.go.id)
Ruangan apartemen didominasi warna krem dan dipadukan dengan furnitur kayu cokelat tua. Selain itu, terlihat tiap unit dilengkapi jendela lebar yang mengarah ke gedung-gedung pencakar langit di Jakarta.
Kondisi unit yang ditawarkan berbeda-beda. Ada yang kosong hingga unit yang sudah dilengkapi dengan perabotan (fully furnished), seperti sofa, kasur, dan meja tamu.
Harga limit yang ditawarkan berbeda tergantung luas bangunan, letak lantai, dan kondisi unit. Misalnya, unit di lantai 32 atau tipe 32/EF dengan luas 149 meter persegi ditawarkan dengan nilai limit sebesar Rp 4.831.906.077 (Rp 4,9 miliar). Ada juga unit tipe Z2/32/K dengan luas 124 meter persegi ditawarkan seharga Rp 3.762.051.967 (Rp 3,7 miliar).
Penampakan unit apartemen Benny Tjokro yang dilelang Kejagung (dok. situs lelang.go.id)
Berikutnya, ada juga unit Tipe 28/E di lantai 28 dengan luas 74 meter persegi yang dilelang dengan harga awal Rp 2.141.552.918 (Rp 2,1 miliar). Unit di lantai 21 atau tipe Z1/21/J dengan luas 60 meter persegi ditawarkan dengan nilai limit Rp 1.471.700.398 (Rp 1,4 miliar).
Lelang akan dilakukan secara daring melalui laman resmi laman lelang.go.id dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta pada 29 Juli 2026 pukul 14.00 WIB. Selain itu, akan dilaksanakan proses aanwijzing atau penjelasan lelang secara langsung di Apartemen South Hills pada 20-22 Juli 2026 pukul 10.00 sampai 14.00 WIB.
Penampakan unit apartemen Benny Tjokro yang dilelang Kejagung (dok. situs lelang.go.id)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut nilai limit keseluruhan objek lelang tersebut Rp 219 miliar. Dia menjelaskan apartemen mewah itu dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
"Adapun total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp 219.779.226.669 yang menjadi target perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut," kata Anang dalam keterangan tertulis.
Saksikan Live DetikSore:
(ond/haf)


















































