loading...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto/Istimewa
JAKARTA - Aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diulas di artikel ini. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diketahui, jabatan Kapolri saat ini diemban oleh Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo . Jenderal Sigit menjabat Kapolri sejak
27 Januari 2021.
Jenderal Sigit dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada Rabu, 27 Januari 2021. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pelantikan Sigit berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5/POLRI Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021.
Baca Juga: Inilah Profil 11 Jenderal Bintang 3 di Tubuh Polri, Akankah Salah Satunya The Next Kapolri?
Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, 5 Mei 1969. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Sebelum dilantik sebagai Kapolri, Sigit menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak 6 Desember 2019. Dia juga pernah menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 13 Agustus 2018 – 6 Desember 2019 dan Kepala Kepolisian Daerah Banten pada 5 Oktober 2016 – 13 Agustus 2018.
Aturan Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian. Aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ada di UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri.
Dalam Pasal 8 UU itu disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden (ayat 1). Ayat (2) berbunyi: Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.