Ini Ancaman Pasal yang Jerat Pengemudi Mobil Gila-gilaan di Jakpus

2 days ago 3

Jakarta -

Polisi menetapkan pengemudi mobil inisial HM (25) sebagai tersangka usai aksi berkendara secara ugal-ugalan dan melawan arah hingga menabrak sejumlah kendaraan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Kalau untuk kasus lantasnya sendiri pelaku kita kenakan pasal 311 ayat 1, 2, 3, mengendarai kendaraan dengan cara yang membahayakan keselamatan pengendara jalan lain. Kalau sampai ayat 3 ancamannya sampai 4 tahun penjara," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, saat dihubungi detikcom, Kamis (26/2/2026).

Bunyi Pasal 311:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah)

Pidana Lain Diselidiki

Selain masalah lalu lintas, tersangka HM akan didalami terkait pidana lainnya. Antara lain soal dugaan pemalsuan pelat nomor dan juga temuan senjata tajam dan senpi mainan.

"Sementara sedang dikembangkan oleh Reskrim Jakpus untuk temuan lainnya," kata dia.

Temuan 4 Pelat Nomor

Polisi mengungkap temuan sejumlah pelat nomor yang ditemukan di mobil Toyota Calya yang ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah kendaraan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait temuan pelat nomor tersebut.

"Di dalam mobilnya ditemukan 4 pasang TNKB berbeda angka, dua pelat B, 1 pelat G, 1 pelat B," kata Komarudin.

Empat pelat nomor tersebut yakni: B-1235-NIL, B-2932-BZF, G-1877-ZZ, dan D-1640-AHB. Terkait temuan keempat pelat nomor tersebut saat ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

"Untuk pelat nomor ini masih kami dalami untuk apa," kata dia.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dr Sutomo, tepatnya di dekat halte busway Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Pengemudi tersebut berkendara secara ugal-ugalan dan melawan arah hingga menabrak sejumlah kendaraan.

Sejumlah kendaraan dilaporkan mengalami kerusakan akibat aksi gila si pengemudi ini. Sementara itu satu orang pengendara motor dilaporkan terluka akibat ulah pelaku.

Tonton juga video "Kronologi Mobil Ugal-ugalan Diamuk Massa di Gunung Sahari"

(mea/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |