Jakarta -
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja. Hal ini menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah yang terjadi di berbagai perusahaan.
Berikut penjelasannya.
Aturan Larangan Penahanan Ijazah
Peraturan tentang larangan menahan ijazah oleh perusahaan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Disebutkan bahwa pemberi kerja dilarang menahan ijazah sebagai jaminan untuk bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja," demikian bunyi poin pertama dalam surat edaran tersebut.
Selain ijazah, pemberi kerja juga dilarang menahan dokumen pribadi milik pekerja, seperti:
- Sertifikat kompetensi
- Paspor
- Akta kelahiran
- Buku nikah
- Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Ketentuan Khusus Penahanan Ijazah
Jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk menyerahkan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
- Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.
Jika penahanan ijazah dan dokumen pribadi dilakukan tanpa alasan hukum yang sah, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana.
Cara Cek Ijazah Asli atau Palsu lewat Online
Melansir situs Kemdikbud, ijazah asli atau palsu dapat diketahui dari ciri-ciri fisiknya. Berikut ini cara cek ijazah asli atau palsu melalui ciri-ciri fisiknya:
Jenis kertas ijazah asli memiliki tekstur tebal yang berbeda dari kertas biasa yang hanya diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
Ijazah asli terdapat hologram permanen yang telah menyatu dengan kertas sehingga tidak bisa dilepas.
Ijazah asli memiliki nomor seri khusus yang hanya diterbitkan oleh institusi pendidikan yang bersangkutan.
Jika pengecekan ijazah asli atau palsu melalui ciri-ciri fisik belum cukup, maka dapat melakukan pengecekan secara online di situs resmi Kemdikbud dengan cara:
- Buka situs https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
- Isi data NISN dan nama ibu kandung
- Masukan kode captcha untuk verifikasi
- Lalu klik opsi 'Cari Data'
- Pastikan data yang terisi sudah lengkap dan benar
- Hasil data verifikasi ijazah asli atau palsu muncul.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini