Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi di depan gedung KPK. Mereka mendesak agar KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam perkara proyek jalan di Sumut yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting dkk.
Peneliti ICW Zararah Azhim Syah menyebut Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan telah memerintahkan jaksa untuk memeriksa Bobby. ICW menilai perintah hakim itu sudah cukup menjadi landasan hukum bagi KPK untuk memeriksa Bobby.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK kan lembaga penegak hukum. Kalau dia taat hukum, harusnya dijalani perintah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Dan itu perintah hakim untuk memeriksa Bobby, tapi sampai sekarang tidak diperiksa," kata Zararah di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).
Dalam aksinya, ICW membawa sejumlah poster yang meminta agar KPK memeriksa Bobby. Adapula aksi teatrikal wayang yang ditampilkan dalam aksi tersebut.
Lebih lanjut, Zararah menjelaskan sudah mendengar ada usulan kepada ketua satgas di KPK yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby. Namun pemanggilan itu tak kunjung dilakukan.
"Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby, tapi ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby," tuturnya.
Zararah mengatakan meski kasus ini sudah masuk ke tahap persidangan, KPK bisa melakukan pengembangan penyidikan. Dirinya menyebutkan sejumlah pengembangan penyidikan yang pernah dilakukan KPK usai perkara awalnya telah masuk tahap sidang.
"Harusnya pada kasus ini, apabila ada petunjuk baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus gitu. Jadi membuka kasus baru," kata dia.
"Ini jangankan mengembangkan kasus, tapi untuk memeriksa Bobby saja tidak berani begitu," tambahnya.
Merespons aksi ICW tersebut, KPK menyebut perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan. KPK akan mengadirkan seluruh alat bukti termasuk saksi-saksinya.
"Dalam pembuktian di persidangan nanti, Tim JPU tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti yang di antaranya adalah saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan duduk perkara," ujarnya.
Budi menyebut jalannya persidangan bisa dicermati karena bersifat terbuka. Dalam kasus ini sendiri berkasnya telah lengkap sehingga kini sudah berada di tahap persidangan.
"Adapun pada tahapan sebelumnya, penyidikan perkara ini tentunya telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," sebutnya.
Kasus ini sendiri menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.
Kini, berkas perkara mereka telah dilimpahkan KPK. Terbaru, KPK telah melimpahkan berkas perkara Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES) dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL).
(ial/isa)
















































