Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Simak Ya!

1 day ago 9

loading...

Sejatinya, ibadah kurban ditujukan kepada orang yang masih hidup, sudah balig, berakal, dan memiliki kelapangan harta, lantas kalo untuk orang yang sudah meninggal bagaimana? Foto ilustrasi/ist

Bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Sejatinya, ibadah kurban ditujukan kepada orang yang masih hidup, sudah balig, berakal, dan memiliki kelapangan harta. Setiap tahunnya, ibadah yang hukumnya sunah muakadah ini disyariatkan untuk dilakukan sejak selepas salat Id (10 Dzulhijah), kemudian dilanjutkan pada tiga hari tasyrik (11-13 Zulhijah).

Tentang kurban untuk orang yang sudah meninggal, Ustaz Asep SHalahudin, Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menjelaskan kurban atasnama orang yang sudah meninggal tidak masyru’ atau tidak diperbolehkan.
Kecuali, orang yang telah meninggal tersebut telah bernadzar atau berwasiat. Hal ini berdasarkan QS. An-Najm ayat 38-39.

Asep Shalahudin juga menerangkan bahwa apabila nadzar belum ditunaikan sama saja dengan utang yang belum dibayar.
Menyamakan antara utang dan naddzar berdasarkan pada Hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Ibn Abbas yang menegaskan bahwa memenuhi nazar sama dengan membayar utang.

“Nadzar berbuat kebaikan, menaati perintah Allah, menunaikan perintah Allah, hukumnya sah dan harus dilaksanakan. Sebaliknya, nadzar untuk mengerjakan kemaksiatan, melakukan perbuatan yang dilarang Allah, harus ditinggalkan dan tidak boleh dilaksanakan,” terang Asep.

Dengan diwajibkannya memenuhi nadzar, Asep menjelaskan bahwa apabila orang yang telah meninggal bernadzar akan melaksanakan ibadah kurban, maka diperbolehkan untuk dipenuhi. Secara logis, orang yang sudah meninggal memang tidak bisa berkurban, maka lazimnya kurban ini dilakukan oleh keluarganya.

Pendapat 4 Mazhab

Dosen Pascasarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ustadz Hari Susanto menjelaskan mayoritas ulama ahlussunnah wal jamaah membolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal. Seperti ketika Rasulullah SAW membolehkan seorang anak berpuasa untuk orang tuanya, menghajikan orang tuanya, atau bersedekah untuk orang tuanya.

"Demikian juga dengan kurban. Jadi, seorang Muslim bisa saja berkurban untuk orang yang telah meninggal. Meskipun, mazhab Malikiyah mensyaratkan adanya wasiat sehingga kalau yang meninggal itu mewasiatkan, baru kemudian kita wajib melaksanakan kurban tersebut. Jika tidak ada wasiat, maka hukumnya makruh," jelasnya.

Namun, jumhur ulama berpendapat bahwa justru perbuatan itu merupakan bentuk kebaikan, tetapi mereka tidak menyampaikan dalil secara spesifik. Sebab, hadis yang secara rinci menyebut dibolehkannya berkurban untuk orang yang meninggal memang tidak ada. "Yang ada hanyalah hadis yang sifatnya umum, sebagaimana diriwayatkan Muslim dari Aisyah," ucapnya.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |