Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut dakwaan dan vonis yang sempat dijatuhkan ke mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula salah total. Hakim pun meminta Hotman fokus bertanya ke saksi di sidang.
Pernyataan itu disampaikan Hotman yang merupakan pengacara Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan mantan Deputi Bidang Usaha Industri Argo dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro, sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman, yang diberi kesempatan bertanya ke saksi, mengawali pertanyaannya dengan menyebut vonis bersalah yang dijatuhkan hakim terhadap Tom salah total. Dia mengatakan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) membeli gula bukan dari petani tebu melainkan perusahaan swasta.
"BPKP menghitung kerugian negara dengan berdasarkan kepada harga HPP ini, Harga Patokan Petani. Padahal PPI, BUMN PPI tidak membeli dari petani. Jadi kalau itu aja dibenarkan, itu aja ditempatkan peraturan tidak ada kerugian negara. Itu loh yang mau saya tekankan di sini, karena di luaran sana, 10 BUMN bebas menjual dengan harga lelang, harga pasar," kata Hotman saat bertanya ke Wahyu.
"Dan yang dibeli oleh PPI adalah bukan dari petani ini tapi dari 8 importir swasta, sedangkan harga patokan petani ini hanya untuk kalau petani yang jual. Jadi surat dakwaan apapun termasuk putusan majelis terhadap Tom Lembong sebelumnya sudah jelas-jelas salah total," imbuhnya.
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika kemudian memotong ucapan Hotman. Hakim meminta Hotman fokus bertanya kepada saksi Wahyu.
"Silakan untuk pertanyaan penasihat hukum. Untuk kesimpulan saudara silakan nanti diajukan pada nota pleidoi atau pembelaan," ujar hakim.
Hakim meminta pendapat atau kesimpulan Hotman terkait perkara ini disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi. Hakim mengatakan Wahyu dihadirkan sebagai saksi untuk didalami pengetahuan yang dilihat dan didengarnya terkait perkara ini.
"Ya di sini kita perlu fakta ataupun pengetahuan saksi dari yang dialami, dilihat sendiri maupun didengar langsung," ujar hakim.
Hotman kemudian melanjutkan pertanyaannya ke Wahyu. Hotman meminta majelis hakim memberikan kebebasan untuknya saat bertanya ke Wahyu.
"Oke, ini kan, ini sebenarnya ini roh dari kasus ini. Jadi tolong majelis kami diberi kebebasan," ujar Hotman.
Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tom juga mengajukan banding atas vonis tersebut.
Namun, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.
(mib/haf)