Hotman Pertanyakan Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim

3 hours ago 3
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah apartemen mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan penggeledahan itu.

"Geledah apa yang mau didapat dari rumah? Paling juga nanti dapat apa, Supermi, Indomie, atau apa gitu loh," kata Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

Hotman mengklaim belum ada bukti kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Menurutnya, hal itu dibuktikan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini kasus yang gimana ya, ini sebenarnya kasus bisa publik dan masyarakat akan bertanya kepada penegakan hukum di negeri ini. Belum ada bukti kerugian negara, bahkan sebaliknya BPKP mengatakan tidak ada kerugian negara," kata Hotman.

Hotman juga mengatakan tak ada aliran dana dari pengadaan laptop itu yang masuk ke rekening Nadiem. Dia menilai penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tindakan yang salah.

"Karena memang sampai hari ini belum terbukti ada kerugian negara, harusnya kan ada bukti kerugian negara dulu baru tetapkan tersangka, baru tahan. Ini tidak ada dan juga, tidak ada bukti uang masuk ke rekening pribadi, jadi secara hukum udah total salah itu tindakan Kejaksaan menahan dan menetapkan tersangkanya," ujarnya.

Kejagung Geledah Apartemen Nadiem

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Tim penyidik Kejagung juga telah menggeledah apartemen Nadiem.

"Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara (yang disita)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).

Kejagung belum menjelaskan kapan penggeledahan tersebut dilakukan. Kejagung juga tidak membeberkan lokasi apartemen Nadiem yang telah digeledah penyidik.

Nadiem Makarim diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Total, sudah ada 5 tersangka dalam kasus ini.

Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang diteken Nadiem disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menduga kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP. Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mib/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |