Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengusulkan ambang batas parlemen (Parliamentary threshold atau PT) di angka 7%. Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan menggunakan mekanisme Stembus Accord. Apa itu?
Mulanya, Hidayat mengatakan persoalan ambang batas harus merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, dia juga mengingatkan agar penyusunan PT terbaru mempertimbangkan aspek penyederhanaan partai politik.
"Kalau diinginkan tidak ada ambang batas itu bertentangan dengan keputusan MK yang menginginkan adanya penyederhanaan partai politik," kata Hidayat kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penghapusan ambang batas berpotensi bertentangan dengan putusan MK yang menghendaki adanya penyederhanaan partai politik di parlemen. Namun, dia khawatir banyak suara pemilih yang tak terkonversi atau menjadi kursi di DPR jika PT dinaikkan.
"Kalau kemudian di atas 4%, apalagi sampai 7% dan seterusnya di atas 4% lah gitu ya, itu tentu akan juga menghadirkan apa yang diputuskan oleh MK yaitu banyaknya pihak yang tidak terwakili di DPR, atau banyaknya suara yang hilang atau yang tidak terwakili karena tidak terpenuhinya parliamentary threshold," ujarnya.
Dia menilai angka 4% merupakan angka moderat. Namun, dia mengatakan MK telah meminta DPR untuk mengubahnya.
"Karena kan faktanya dengan 4% ini ada sekitar sembilan atau sepuluh partai politik yang masih bisa ke DPR, dan itu partai-partai yang relatif mewakili keragaman latar ideologi politik yang ada di Indonesia," ujarnya.
Usul Stembus Accord
HNW kemudian mengusulkan kembali pada mekanisme Stembus Accord seperti Pemilu 1999. Dia menjelaskan konsep Stembus accord memungkinkan partai politik yang tak memenuhi ambang batas untuk bergabung dengan partai lain yang memenuhi ambang dalam satu fraksi.
"Tapi bagus juga kalau dibuka peluang yang baru, yaitu dengan merujuk pada apa yang diputuskan oleh MK, yaitu tidak adanya parliamentary threshold tapi juga menghadirkan penyederhanaan partai politik di DPR, atau kelompok fraksi di DPR yaitu mengacu kepada diberlakukannya Stembus Accord seperti tahun 1999," jelasnya.
"Yaitu partai yang tidak mencapai parliamentary threshold, partai yang punya kursi di DPR tapi tidak mencapai parliamentary threshold, dia bisa bergabung dengan partai yang lain sehingga tidak hilang gitu," sambung dia.
Dia mencontohkan pengalaman Partai Keadilan (PK) pada 1999 yang hanya meraih tujuh kursi dan tak memenuhi ambang batas saat itu. Dia mengatakan kursi tersebut tak langsung 'hangus', karena PK bergabung dengan PAN dalam Fraksi Reformasi.
"Karenanya PK tidak hilang, kursi PK yang tujuh itu tidak hilang, karena undang-undang membolehkan kita bergabung dengan Stembus Accord dengan partai yang lain, dalam konteks ini waktu itu kami bergabung dengan fraksi dengan PAN jadilah Fraksi Reformasi, kami menjadi 41 kursi di DPR," tuturnya.
Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi jalan tengah yang bisa dipertimbangkan. Dia mengatakan usulan itu juga dapat merujuk pada keputusan MK.
"Di satu pihak parliamentary threshold dikoreksi gitu ya, tapi kemudian juga terjadilah penyederhanaan partai politik di DPR tanpa menghilangkan suara-suara yang menghasilkan kursi di DPR dengan Stembus Accord tersebut," ucapnya.
Surya Paloh sebelumnya menyebut NasDem akan tetap konsisten mendorong agar ambang batas parlemen ditingkatkan menjadi 7%. Paloh menilai ambang batas 7% jauh lebih efektif.
"Saya pikir biasanya NasDem itu harusnya tetap konsisten aja di situ. Kecuali ada perubahan-perubahan yang berarti sekali ya. Bagaimanapun juga, kita memang, NasDem berpikir, sejujurnya, dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif. Untuk menjaga stabilitas pemerintahan maupun juga bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki," ujar Surya Paloh di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2).
Paloh kemudian menyinggung banyaknya partai politik. Paloh mempertanyakan untuk apa demokrasi kalau tidak membawa kemanfaatan.
"Jadi agak bisa jadi perenungan bagi kita. Kita terlalu gembira dengan banyaknya seluruh partai-partai politik untuk dan atas nama kepentingan demokrasi itu sendiri," ujarnya.
Putusan MK
MK membatalkan ambang batas 4% untuk pemilu DPR lewat putusan nomor 116/PUU-XXI/2023. MK memerintahkan agar ambang batas terbaru dituntaskan sebelum Pemilu 2029.
MK juga memberi panduan dalam penyusunan ambang batas terbaru, yakni:
1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan;
2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR;
3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik;
4. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; dan
5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Tonton juga video "Wakil Ketua MPR Serukan Kemerdekaan Palestina di Hari Konstitusi"
(amw/haf)
















































