HNW Dorong PPPK Guru Madrasah Dapat Kesempatan Ikut Seleksi PNS

1 day ago 9

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung rencana pemerintah menyelesaikan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Ia juga mendorong agar PPPK guru, termasuk guru madrasah, mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut HNW, kebijakan tersebut perlu dilaksanakan dengan prinsip keadilan agar tidak ada kelompok tenaga pendidik yang tertinggal. Ia menyambut baik komitmen Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar yang menyatakan bahwa guru madrasah telah masuk dalam perhitungan dan simulasi pemerintah terkait penyelesaian status PPPK.

HNW menilai komitmen tersebut perlu segera diwujudkan melalui langkah konkret. Menurutnya, guru madrasah memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional sehingga perlu mendapatkan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tentu menyambut baik komitmen pemerintah untuk menyelesaikan status PPPK, termasuk kesempatan bagi PPPK guru untuk mengikuti seleksi PNS. Tetapi demi keadilan, guru madrasah juga harusnya dipastikan masuk di dalamnya. Karena itu Kementerian Agama harus betul-betul mempersiapkan, memperjuangkan dan mengawal agar guru madrasah mendapatkan kesempatan yang sama," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).

Anggota DPR RI Fraksi PKS itu mengatakan perhatian terhadap guru, termasuk guru madrasah, merupakan bagian dari amanat konstitusi. Ia mengacu pada Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Selain itu, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 juga mengamanatkan pemerintah untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Tentu dalam konteks Konstitusi, Madrasah adalah bagian dari sistem pendidikan nasional dan guru madrasah adalah bagian penting dari ikhtiar mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu jangan sampai ada ketidakadilan dalam memberikan kepastian dan penghargaan kepada para gurunya. Para Guru Madrasah juga hendaknya mempersiapkan diri dan membuktikan kelayakan diangkat jadi PNS dengan kelulusan terbaik dalam proses/test terkait," tegasnya.

HNW menilai pemerintah perlu segera menindaklanjuti komitmen penyelesaian status PPPK dengan kebijakan yang jelas. Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan adanya 955.245 guru berstatus PPPK dan 231.246 guru PPPK paruh waktu, sementara kebutuhan pemenuhan guru nasional diproyeksikan mencapai 526.689 formasi.

"Kalau pemerintah sudah memiliki perhitungan dan simulasi serta sudah disampaikan bahwa PPPK paruh waktu dapat menjadi penuh waktu pada 2027, kemudian PPPK guru juga diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS, maka kita berharap ini segera direalisasikan. Dan jangan sampai ada guru madrasah yang tertinggal tidak dapat mengikuti kesempatan emas ini," tambahnya.

Ia meminta Kementerian Agama terus melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan agar penyelesaian status guru madrasah dapat berjalan secara nyata dan adil. Menurutnya, kepastian status bagi guru madrasah merupakan bagian dari upaya menghargai peran mereka dalam mendidik generasi bangsa.

"Kemenag harus memperjuangkan guru madrasah dengan sungguh-sungguh. Apalagi faktanya Guru Madrasah adalah seperti juga Guru yang lain melaksanakan tugas dan amanah mendidik anak-anak Indonesia, mendidik ilmu sekaligus iman, takwa dan akhlak yang sangat identik dengan Guru Madrasah," tuturnya.

HNW menegaskan bahwa pemberian kesempatan bagi guru madrasah untuk memperoleh kepastian status menjadi bagian dari upaya menghadirkan kebijakan pendidikan yang berkeadilan. Menurutnya, negara perlu memastikan seluruh tenaga pendidik mendapatkan kesempatan yang setara sesuai kontribusinya.

"Maka kalau negara hadir memberikan kepastian status PNS kepada guru umum mestinya juga untuk guru madrasah. Dan itu jadi bagian penting dari menjalankan amanat konstitusi secara adil untuk memajukan pendidikan Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, melalui keadilan yang menenteramkan yang diberikan Pemerintah kepada para Guru termasuk Guru Madrasah," pungkas HNW.

(anl/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |