Hakim Tak Terima Praperadilan LP3HI Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

1 hour ago 1
Jakarta -

Hakim tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024. Hakim menerima eksepsi yang disampaikan KPK selaku termohon dalam praperadilan ini.

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dapat diterima. Dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan para Pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan biaya perkara kepada para Pemohon yang sebesarnya nihil," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan amar putusan praperadilan, Selasa (9/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim berpendapat dalil permohonan praperadilan LP3HI dan ARUKKI bukan objek praperadilan. Hakim menilai permohonan praperadilan itu tidak memenuhi syarat formal.

"Maka disimpulkan eksepsi Termohon yang menyatakan objek permohonan praperadilan dari Pemohon bukan kewenangan praperadilan sudah tepat sehingga permohonan praperadilan harus dinyatakan ditolak. Maka pengadilan berpendapat bahwa permohonan praperadilan pemohon a quo tidak memenuhi syarat formal. Oleh karena itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim.

Sebagai informasi, praperadilan LP3HI dan ARUKKI teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara pada praperadilan ini tertulis sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

LP3HI dan ARUKKI meminta hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024, dan segera menetapkan tersangka. Pemohon meyakini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dalam perkara tersebut.

"Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama," demikian tertulis dalam salinan permohonan praperadilan tersebut.

KPK Tegaskan Kasus Kuota Haji Tidak Disetop

KPK sempat buka suara terkait gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARUKKI. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidikan perkara kuota haji tidak dihentikan.

"Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah. Termasuk saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negaranya. Jadi kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/11).

Budi mengatakan proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut juga masih berjalan. Meski demikian, Budi mengatakan KPK menghormati gugatan praperadilan tersebut.

"Namun demikian, kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formil penyidikan perkara ini," ujarnya.

(mib/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |