Hakim Perintahkan Oditur Hadirkan Andrie Yunus di Sidang Kasus Air Keras 13 Mei

8 hours ago 2
Jakarta -

Hakim memerintahkan oditur militer menghadirkan aktivis kontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi di sidang kasus penyiraman air keras. Hakim meminta Andrie dihadirkan pekan depan.

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie dengan terdakwa 4 tentara digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Mulanya, hakim menanyakan apakah Andrie Yunus bisa dihadirkan ke persidangan hari ini. Oditur mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait hal tersebut.

"Nah sebelum itu saya bertanya untuk perkembangan untuk pemanggilan Saudara Andrie?" tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

"Siap. Mohon izin Yang Mulia, kami sudah melayangkan surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan pada hari ini kepada LPSK, yaitu pada tanggal 30 April surat itu kami kirimkan kepada LPSK," ujar Oditur.

"Kemudian pada tanggal 4 Mei, LPSK menjawab surat kami bahwa Saudara Andrie Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini, sebagai saksi tambahan di persidangan ini, karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya," jawab oditur.

Oditur mengatakan Andrie belum bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan hari ini karena harus menjalani perawatan. Oditur mengatakan Andrie dijadwalkan harus menjalani operasi pencangkokan kulit.

"Hari ini tindakan medis. Masih ada operasi atau perawatan?" tanya hakim.

"Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit," jawab oditur.

Oditur mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan agar Andrie bisa memberikan keterangan di persidangan baik hadir secara langsung maupun secara virtual. Hakim memerintahkan oditur menghadirkan Andrie di sidang pada Rabu (13/5).

"Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di 13, tanggal 13," ujar hakim.

"Siap," jawab oditur.

"Iya, tanggal 13 hari Rabu. Ya berarti kita alternatif kedua, kita pakai vicon," ujar hakim.

"Siap, kita pakai vicon," jawab oditur.

Hakim mengatakan, jika Andrie tak bisa hadir secara fisik, majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat. Sebagai informasi, agenda persidangan hari ini ialah pemeriksaan saksi dari oditur militer.

"Misal tidak bisa hadir juga pakai Vicon, nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat," ujar hakim.

"Siap," jawab oditur.

Dakwaan

Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Empat terdakwa tersebut ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Oditur mengatakan Serda Edi dan Lettu Budhi bertemu di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI pada 9 Maret 2026. Oditur menyebut Edi menunjukkan video viral Andrie yang dianggap memaksa masuk ruang rapat di Hotel Fairmont saat ada pembahasan revisi UU TNI.

Kemudian, Edi dan Budhi kembali bertemu untuk ngopi pada 10 Maret 2026 setelah berbuka puasa di mes Bais TNI. Oditur mengatakan Budhi lalu menghubungi Sami untuk ikut ngopi bersama.

"Akan tetapi karena terdakwa IV sudah pulang, terdakwa IV menjawab besok saja. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II melanjutkan mengobrol sampai larut malam," ujar oditur.

Pertemuan para terdakwa berlanjut pada 11 Maret 2026 di mes Denma Bais TNI. Saat itu, kata oditur, terdakwa I kembali menyampaikan kekesalan terhadap Andrie yang dinilai menuduh TNI melakukan teror dan menjadi dalang kerusuhan akhir Agustus 2025.

"Sesampainya di kamar keempat terdakwa mulai minum kopi bersama, di sela-sela perbincangan terdakwa I mengatakan kekesalannya kepada saudara Andrie Yunus. Dengan berkata, 'Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat Hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas RUU TNI, sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM kontras menggugat UU TNI ke MK'," kata oditur.

"Selain itu saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor KontraS. Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025. Dan saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi antimiliterisme," tambah oditur menjelaskan ucapan terdakwa I.

Oditur mengatakan terdakwa I ingin memberi pelajaran ke Andrie sebagai efek jera. Lalu, terdakwa II menyampaikan ide penyiraman cairan pembersih karat.

"Terdakwa I berkata ingin memukul saudara Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera. Akan Tetapi terdakwa II berkata jangan dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat. Terdakwa I berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide terdakwa II tersebut, terdakwa III setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama," ujarnya.

Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut.

"Saat itu Terdakwa I pada saat itu mencari informasi dari Google terkait kegiatan saudara Andrie Yunus," ujarnya.

Jaksa mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Simak juga Video 'Terungkap Alasan 4 Tentara Siram Air Keras ke Andrie Yunus':

(dcom/dcom)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |