Hakim KIP: Kewajiban KPU Tak Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke ANRI Ternyata Tafsir Sendiri

3 hours ago 2

loading...

Hakim pengadilan Komisi Informasi Pusat mencecar KPU yang tidak menyerahkan salinan ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi ke ANRI. Foto/SindoNews

JAKARTA - Hakim pengadilan Komisi Informasi Pusat mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menyerahkan salinan ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Awalnya, Kabag Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Andi Bagus menjelaskan tidak diserahkannya ijazah kepada ANRI memiliki landasan hukum PKPU. Hakim pun mencecar di mana aturan ijazah tidak dikirimkan ke ANRI tertulis.

"Tadi di depan saudara menjelaskan bahwa ijazah tidak diberikan ke ANRI karena itu adalah kebijakan KPU melalui PKPU, itu kan dasarnya itu tadi saudara menjelaskan. Sekarang ditanya kepada pemohon, di mana bunyi ijazah-ijazah itu?" tanya hakim.

Andi Bagus lantas menjelaskan ijazah memang tidak eksplisit tertulis tidak perlu diserahkan ke ANRI dalam PKPU. "Kami jelaskan mohon izin, mana yang menjelaskan ijazah tidak diserahkan, memang tidak ekplisit narasinya itu ijazah tidak perlu diserahkan ke ANRI. Memang tidak ekplisit. Karena ijazah tidak termasuk dalam dokumen yang ada di lampiran 1 itu (PKPU)," jawab Andi.

Baca juga: Tak Masalah Jadi Tersangka, Roy Suryo: Ada Terpidana Masih Berkeliaran Namanya Silfester Matutina

Sontak jawaban itu membuat hakim menilai KPU telah menafsirkan PKPU sendiri. Hakim justru menilai apabila ijazah tidak diatur tidak diserahkan ke ANRI bukan berarti tidak menjadi kewajiban KPU untuk menyerahkan dokumen itu.

"Maka ijazah bukan bagian dari yang diatur oleh PKPU ini, tidak diatur bukan berarti juga tidak harus kewajiban diserahkan. Berarti KPU karena tidak diatur maka tidak kami serahkan, kan seperti itu? Makanya berarti bukan karena diatur oleh PKPU tetapi karena KPU adalah menafsirkan sendiri karena PKPU ini," jawab Hakim.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |