Jakarta -
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, memasuki babak akhir. Hakim akan membacakan putusan praperadilan tersebut hari ini.
"Agenda: pembacaan putusan," demikian tertulis pada nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Gugatan praperadilan ini diadili oleh hakim tunggal Saut Erwin Hartono. Rencananya persidangan akan digelar di ruang 01 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihak Rudy telah menyampaikan petitum permohonan gugatan praperadilan tersebut. Pengacara Rudy, Yosua Hasudungan Wilbur, menyebut penetapan tersangka Rudy dilakukan KPK secara sewenang-wenang.
"Karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka," ujar pengacara Rudy, Yosua Hasudungan Wilbur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9).
Dia mengatakan penetapan tersangka Rudy dilakukan berbarengan dimulainya dengan tahap penyidikan perkara tersebut. Dia mengklaim Rudy tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan," ujarnya.
Pengacara Rudy lainnya, Edy Sunari, mengatakan penetapan tersangka Rudy dilakukan tanpa keterbukaan. Menurut dia, KPK tidak menyampaikan surat penetapan tersangka kepada Rudy.
"Bahwa apakah dibenarkan secara hukum Termohon dapat menetapkan tersangka hanya melalui surat perintah penyidikan tanpa adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka," ujar Edy Sunari.
Berikut ini petitum lengkap gugatan praperadilan Rudy Tanoesoedibjo:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Rudijanto Tanoesoedibjo untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon.
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang memutuskan Pemohon Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan Pemohon Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka sebagai Pemohon.
7. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
(mib/lir)