Hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) eks staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yang merasa ada hal berbahaya dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). BAP itu juga berisi ucapan Fiona tentang isu risiko monopoli dalam pengadaan tersebut.
"Ini masih ada kaitannya dengan BAP Saudara, 'bahwa saat itu Jurist Tan mengusulkan agar pengadaan lisensi Google software dipisah dengan pengadaan laptop hardware supaya memudahkan CSR atau co-investment revenue lisensi Google untuk kebutuhan anggaran timtek. Saat itu Jurist Tan menyampaikan bahwa Google mau melakukan perjanjian kerja sama tersebut. Namun saat itu saya merasa itu berbahaya seingat saya karena kemungkinan terkait isu risiko monopoli'. Betul?" tanya hakim anggota Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
"Betul makanya setelah itu seingat saya dicek ke KPPU," jawab Fiona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fiona lupa percakapan itu muncul dalam rapat atau chat. Hakim menilai Fiona mengetahui lebih banyak tentang norma dan aturan sehingga bisa menyebutkan hal tersebut.
"Oke kalau sudah ada percakapan 'Wah itu bahaya' berarti kan itu kan dalam rapat ya?" tanya hakim.
"Saya lupa dalam rapat atau dalam chat, kayaknya dalam chat deh Yang Mulia," jawab Fiona.
"Dalam chat. Karena kalau Saudara bilang orang kalau bilang 'Ah itu bahaya' berarti orang yang mengatakan itu tahu norma, tahu aturan," ujar hakim.
"Sejauh yang saya paham," jawab Fiona.
Fiona mengatakan formula revenue 30% CDM dari Google juga tidak pernah dilaksanakan. Hakim menyinggung tingkat IQ Fiona di angka 147 sehingga bisa mengatakan hal tersebut.
"Ya kan sampai Saudara bilang 'Eh jangan itu bahaya'. Nah kalau orang sudah bilang begitu itu orangnya pasti pengetahuannya lebih ya norma aturan apa tahu kalau orang yang nggak paham ya ngikut aja 'Udah saya ngikut aja'. Nah Saudara kan karena IQ-nya tinggi itu tadi. Oke begitu ya," ujar hakim.
Dalam sidang ini, Fiona menjadi saksi untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Mul dan Sri merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.
(mib/rfs)

















































