Ombudsman Soroti 43 Tambang Galian C Ilegal di Banten, Minta Segera Ditutup

3 hours ago 2

Banten -

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyampaikan terdapat 43 tambang ilegal atau tak berizin di Provinsi Banten. Ombudsman berharap tambang-tambang tersebut segera ditutup atau disegel.

Ombudsman Perwakilan Banten menyebut telah menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Dari rapat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten melaporkan adanya tujuh aduan tambang ilegal dan empat aduan tambang berizin sepanjang 2025.

Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten mengidentifikasi 43 lokasi tambang sektor MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) atau Galian C yang diduga ilegal. Lokasi tersebut paling banyak berada di Kabupaten Lebak, Serang, dan Pandeglang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ombudsman RI bersama Ombudsman Perwakilan Banten juga menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang berizin dan ilegal di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Kamis (4/2/2026). Pengawasan langsung terhadap galian C tersebut dilakukan untuk memastikan industri tambang mematuhi regulasi serta mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam perizinan dan pengawasan tambang di Provinsi Banten.

Di Desa Batu Kuda, Ombudsman meninjau dua lokasi tambang. Satu tambang berizin yang dikelola PT Pamungkas Putra Keynara dan satu lokasi lainnya merupakan tambang ilegal.

Dari hasil temuan lapangan, Ombudsman mencatat sejumlah persoalan pada tambang berizin. Salah satunya kemiringan galian tambang yang mencapai 90 derajat tanpa terapan. Padahal, seharusnya terdapat terasering sesuai ketentuan teknis.

"Kegiatan pertambangan harus mengikuti ketentuan teknis yang berlaku dan diikuti dengan reklamasi demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat," kata pimpinan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.

Sementara itu, di lokasi tambang ilegal, Ombudsman tidak menemukan aktivitas penambangan. Namun, sejumlah alat berat masih berada di lokasi dalam kondisi tidak beroperasi.

"Tambang yang diduga tak berizin harus segera ditutup dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk proses pidananya," tegas Yeka.

Menurut Yeka, tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Ia menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi tambang ilegal.

"Tidak ada diskusi untuk tambang ilegal. Sementara tambang berizin harus dievaluasi agar seluruh kewajibannya dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk reklamasi dan penataan," ujarnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menambahkan distribusi dan pemanfaatan hasil tambang ilegal juga merupakan tindak pidana. Ia memastikan Ombudsman RI Perwakilan Banten akan menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut untuk mendalami dugaan maladministrasi hingga tuntas.

"Aktivitas tambang ilegal di Banten telah menimbulkan dampak lingkungan serius, mulai dari pencemaran air, kerusakan hutan, hingga meningkatnya risiko bencana seperti longsor," kata Fadli.

Secara aturan, kegiatan pertambangan diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020. Penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 dan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 100 miliar.

"Selain pidana, pelanggaran di bidang pertambangan juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin," ujarnya.

(aik/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |