Jakarta -
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi menetapkan peralihan penanganan bencana Aceh dari status darurat ke pemulihan bencana. Status ini berlaku selama tiga bulan ke depan.
"Kami menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari ke depan, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026," kata Mualem di Banda Aceh, dilansir Antara, Kamis (29/1/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda Aceh yang turut dihadiri Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA yang digelar secara virtual, di Banda Aceh.
Putusan ini, berdasarkan hasil mempertimbangkan kaji cepat oleh Tim BPBA, secara khusus Surat Mendagri Nomor 300.1.7/e.153/BAK Tanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Aceh.
Dalam keputusannya, Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera menjalankan beberapa hal yang krusial selama masa transisi.
Prioritas utama, mencakup keberlanjutan koordinasi lintas sektor dalam upaya pertolongan, serta jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan maupun pengungsi di wilayah terdampak.
Selain aspek sosial, Mualem turut menekankan pentingnya kelancaran logistik dengan memastikan Jalan Tol Sibanceh (Sigli-Banda Aceh), seksi 1 ruas Padang Tiji-Seulimum. Yakni agar tetap beroperasi secara fungsional untuk mendukung mobilitas alat berat dan armada pemulihan.
Kemudian, pemberlakuan bebas barcode pengisian bahan bakar bersubsidi pada setiap SPBU sehingga proses persiapan pelaksanaan rehab-rekon pascabencana berjalan baik di Aceh. Fase ini harus dibarengi dengan untuk mengoptimalkan sumber daya, dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari APBA (Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh.
Lebih lanjut, Mualem juga ingin memastikan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) dapat rampung sesuai target yang ditetapkan. Yaitu awal Februari mendatang, sehingga bisa diserahkan secepatnya kepada BNPB.
"Selanjutnya dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026," ujar Mualem.
(azh/azh)

















































