Jakarta -
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mendukung usul Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal partai politik dapat memiliki badan usaha. Tujuan badan usaha adalah memberikan sumber keuangan lain bagi partai.
"Itu sebabnya partai juga berpikir bagaimana sumber keuangan partai bisa dipikirkan. Apakah mungkin partai mendapatkan badan usaha partai," ujar Muzani dalam sambutan penyerahan dana bantuan politik di DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Muzani pun berharap parpol bisa bertumbuh dengan adanya badan usaha. Sebab, pentingnya badan usaha yang sah untuk membantu keuangan partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga partai bisa membawa sungguh-sungguh rekomendasi publik dan partai tidak lagi berpikir tentang ekonomi mencari ini itu," ucapnya.
Muzani menegaskan Partai Gerindra mendukung usulan pemerintah tersebut. Muzani berharap usulan itu juga dapat didukung penuh partai koalisi pemerintah.
"Kami menyambut gembira pandangan dari pemerintah, tentu saja kami akan menggodok melalui Partai Gerindra mudah-mudahan mendapat sambutan dari partai koalisi," jelas Muzani.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan ada peraturan dalam undang-undang yang melarang parpol memiliki badan usaha.
"Partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha, hanya berdasarkan iuran anggota sumbangan. Di negara-negara demokrasi maju, Pak Mendagri (Tito Karnavian) baru pulang Minggu lalu dari Jerman, termasuk diundang di sana, partai politik boleh mendirikan badan usaha," kata Bahtiar.
Katanya, bahkan organisasi masyarakat (ormas) diperbolehkan membuat badan usaha. Jadi, menurutnya, tidak salah ketika parpol punya badan usaha.
"Ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha? Toh manajemennya berbeda, cuma kapabilitas saja," jelasnya.
"Kemudian di dalam UU Partai Politik kita juga tidak menganut tentang aset, ada aturan tentang aset. Jadi pasti partai politik di Indonesia ini mengalami kesulitan dalam pencatatan aset partai Politik, karena hukum partai Tahun 2011 tidak mengatur tentang itu," imbuh dia.
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini