Jakarta -
Pengaturan kendaraan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan saat libur tahun baru, Kamis, 1 Januari 2025. Namun, sistem tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) masih tetap berlaku.
"Penerapan E-TLE di Jakarta masih tetap diberlakukan," kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados kepada wartawan di Taman Margasatwa Ragunan, Sabtu (27/12/2025).
Robby menyebut, E-TLE cukup efektif mengawasi pengendara yang melanggar aturan. Pengawasan melalui E-TLE dinilai turut menekan angka kecelakaan lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robby mengatakan hal itu senada dengan pelaksanaan Operasi Lilin 2025. Begitu pula dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajaran mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di momen Nataru ini.
"Untuk di dalam Kota Jakarta khususnya wilayah Polda Metro Jaya, salah satu sasaran operasi ataupun target operasi dari Operasi Lilin ini adalah menekan angka kecelakaan," jelasnya.
"Jumlah pelanggaran yang ada selama Operasi Lilin ini berlangsung dari tujuh hari yang sudah berlangsung ini, jumlahnya tidak sebanyak jumlah pelanggaran yang ada pada saat Operasi Lilin tahun lalu," ungkap Robby.
Meski begitu, Robby menyatakan tak bangga melakukan penindakan kepada masyarakat. Dia mengimbau pengendara untuk menaati setiap aturan saat berkendara.
"Jadi masyarakat sendiri juga sudah mengerti posisi E-TLE ada di mana dan mudah-mudahan itu bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat," harapnya.
Sebagai informasi, aturan ganjil genap (gage) kendaraan di Jakarta ditiadakan saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Gage ditiadakan pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.
"Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan," tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya, dikutip detikcom, Selasa (23/12).
Penindakan ganjil genap Jakarta saat tanggal merah 1 Januari mendatang berdasarkan:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025 Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026; dan
- Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(ond/mea)

















































