Jakarta -
Pemerintah menetapkan tanggal 25 Agustus 2026 sebagai libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Pada hari tersebut, ganjil genap Jakarta tidak berlaku.
"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026," demikian keterangan Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram @dishubdkijakarta.
Peniadaan ini berdasarkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026; dan
- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Berapa Hari Libur Maulid Nabi?
Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2026 hanya satu hari, yakni pada Selasa, 25 Agustus 2026. Tidak ada cuti bersama.
Namun, pekerja dapat menggunakan jatah cuti tahunan pada tanggal 24 Agustus 2026 supaya dapat menikmati libur panjang (long weekend). Berikut rinciannya.
- Sabtu, 22 Agustus 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 23 Agustus 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 24 Agustus 2026: Rekomendasi cuti
- Selasa, 25 Agustus 2026: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Sisa Tanggal Merah 2026
Hingga akhir tahun 2026, masih ada beberapa tanggal merah hingga Desember 2026. Ini daftarnya.
- Libur Nasional:
- Selasa, 25 Agustus 2026: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1448 Hijriah)
- Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal
- Cuti Bersama:
- Kamis, 24 Desember 2026: Hari Raya Natal
(kny/zap)

















































