Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto

17 hours ago 17

loading...

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmsasmita

JENIS korupsi di era pemerintahan Prabowo Subianto sesungguhnya tidak berbeda dari era pemerintahan sebelumnya, yakni dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau program pemerintah yang didanai dari APBN telah dibobol secara sengaja dan bertujuan, sehingga korupsi dalam jenis apa pun di Indonesia tidak lain dari pembobolan anggaran yang tersedia di dalam APBN, kecuali masih ada korupsi di bidang pelayanan masyarakat seperti yang dilakukan di kantor imigrasi baru-baru ini yang melibatkan mantan Dirjen Imigrasi dan beberapa Kepala Kantor Imigrasi di daerah.

Namun demikian, jenis korupsi di era pemerintahan Prabowo Subianto masih ada perbedaannya di mana di tengah pemerintah memikirkan jalan keluar dari himpitan ekonomi dan keuangan global tercetus ide pembentukan BUMN tersentralisasi utama dalam bidang ekspor sumber daya alam termasuk minyak dan gas bumi serta perkebunan khususnya sawit. Program pemerintah ini pun tidak bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), karena kurangnya pemahaman yang memadai kalangan pelaku usaha dan beberapa oknum penyelenggara negara tentang pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta dampak sosial ekonomi terhadap rakyat yang akan menyertainya. Intinya telah terbentuk sifat egoisme personal dan sektoral di kalangan penyelenggara negara.

Baca Juga: Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik

Salah satu contoh nyata yaitu pemberlakuan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) yang intinya bertujuan menumbuhkan, mengembangkan, dan memperkuat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dengan menempatkannya sebagai sektor penentu di dalam proses impor dan ekspor sumber daya alam Indonesia dan untuk tujuan tersebut UU a quo yang menempatkan BUMN Danantara sebagai organisasi usaha yang kebal hukum atau tidak dapat dilakukan penuntutan pidana atau perdata serta tidak akan dikenakan biaya perpajakan terhadap data dan informasi kegiatan pembelian surat utang oleh investor yang merupakan transaksi keuangan yang sah pada sistem keuangan nasional; tidak dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan (Pasal 50 A ayat (4) jo Ayat (6).

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |