Jakarta -
Polisi menggelar reka ulang kasus wanita inisial I (49) di Serpong Utara, Tangsel, yang dibunuh mantan suaminya, THA alias Bang Tile (41). Dari reka ulang itu terungkap Tile ternyata merencanakan pembunuhan demi menguasai harta korban.
"Temuan fakta baru dalam rekonstruksi ini terbukti bahwasanya tersangka berencana melakukan pembunuhan ini dan ingin menguasai harta dari korban," kata Panit 1 Resmob AKP Pendi Wibison kepada wartawan seusai rekonstruksi, Selasa (21/4/2026).
Seperti diketahui, pembunuhan itu dilakukan THA di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Tangsel. Korban dibunuh pada Kamis (16/4), lalu pelaku bisa diringkus Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya berselang beberapa jam setelah korban ditemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari reka adegan tersebut, diketahui bahwa THA langsung mengambil perhiasan milik korban seusai membunuhnya. Perhiasan itu kemudian dijual seharga Rp 1 juta.
"Untuk emas, gelang maupun cincinnya, dijual seharga 1 juta menurut keterangan tersangka," kata dia.
"Untuk uangnya digunakan untuk tersangka melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang. Digunakan untuk naik angkot, naik kereta, serta kendaraan yang lain," sambungnya.
Motif Dendam
Pendi mengungkapkan motif pembunuhannya lantaran tersangka sakit hati. Selain itu, THA kepergok berselingkuh.
"Untuk motifnya sendiri didasari oleh tersangka yang sakit hati lantaran dijanjikan dari korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya, dan saat itu juga tersangka ketahuan oleh korban selingkuh sehingga menimbulkan sakit hati dengan tersangka sehingga terjadi cekcok dan oleh itu tersangka ada niat untuk melakukan pembunuhan," ungkap dia.
Adapun, dalam rekonstruksi yang digelar itu, sebanyak 38 adegan diperagakan. Adegan ini diawali saat THA dan I berada di kamar sepulang dari bekerja.
Mereka terlibat cekcok hingga I menampar THA menggunakan tangan kiri. THA kemudian membalas dengan menjambak hingga menyekap mulut korban.
Diperlihatkan juga dalam rekonstruksi tersebut, THA menganiaya I yang sudah tak berdaya dan terbaring di lantai. Aksi sadis THA itu membuat I meninggal dunia.
Korban ditemukan tewas pada Kamis, 16 April 2026. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan menangkap pelaku dalam tempo kurang dari 24 jam.
(tsy/mea)

















































