loading...
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor
Kebijakan publik tidak dapat dipahami tanpa mengacu pada proses pembuatannya. Proses ini merupakan serangkaian keputusan yang dibuat aktor publik seperti pemerintah, parlemen, administrasi publik, dan pihak swasta sehingga harus dipastikan bahwa pemetaan kepentingan mereka dianalisis dengan baik (John 2006). Sebuah kebijakan harus mempertimbangkan umpan balik yang diterima pembuat kebijakan atas keputusan mereka (Mettler dan SoRelle, 2017), termasuk dalam bentuk perubahan politik dan tingkat kepercayaan (Kumlin et al., 2018).
Kenyataan-kenyataan tersebut mengindikasikan bahwa setiap kebijakan yang telah ditetapkan pada saatnya perlu dicermati kembali akibat adanya perubahan yang terjadi (Widodo, 2007). Dalam pandangan para pakar termasuk Dunn (1994), pencermatan ini sebagai suatu proses evaluasi merupakan sebuah keniscayaan. Mengapa?
Sebuah kebijakan tidak bersifat stagnan dan statis karena lingkungan kebijakan berubah secara dinamis dari waktu ke waktu. Perubahan tersebut dapat terjadi baik di lingkungan internal (internal environment) maupun lingkungan eksternal (external environment). Perubahan dapat menimbulkan dampak terhadap kebijakan tersebut, baik dikehendaki (intended-impact) maupun tidak dikehendaki (unintended-impact). Juga dapat menimbulkan dampak yang berimplikasi potensi timbulnya masalah-masalah yang mengharuskan pembuat kebijakan atau pihak yang terkait dengan kebijakan dimaksud memikirkan langkah antisipasi atau upaya pemecahannya.
Evaluasi terhadap kebijakan penting karena salah satunya untuk menepis pendapat bahwa kebijakan hanya cerminan keinginan dan kehendak kaum elite saja, tanpa ada aspirasi masyarakat yang terserap didalamnya. Menurut Wibawa (2011), elite itu secara norma dapat meliputi pemimpin, keluarganya, pengusaha yang dekat dengan keluarga, dan pemimpin militer. Pada banyak kasus, elitisme menyebabkan lambatnya perubahan dan pembaruan terhadap kebijakan. Ini karena adanya kecenderungan sebuah kebijakan lebih ditentukan oleh penafsiran nilai-nilai elite-elite tersebut. Akibat pengaruh elite ini, kebijakan sering diperbaiki tetapi jarang diubah. Perubahan terhadap kebijakan baru akan dilakukan jika terjadi peristiwa-peristiwa yang mengancam sistem politik dan perubahan dilakukan semata-mata untuk melindungi sistem kedudukan elite.
Secara normatif, suka atau tidak, setiap kebijakan harus dievaluasi secara seksama dan dengan pertimbangan detil untuk memastikan keberpihakannya bagi kemaslahatan publik atau orang banyak. Ini ditunjukkan dengan mencermati secara sistematis dan objektif terkait anggaran dan manfaat, serta alokasi sumber daya yang lebih efisien (Briggs & Fenton, 2023).
Kekuatan evaluasi kebijakan salah satunya pada indikator keberadaan data dan informasi sebagai input untuk mengetahui beberapa hal. Pertama, sejauhmana program/kegiatan sudah berjalan sudah berjalan dalam alur yang diinginkan. Kedua, bagaimana kualitas dan kuantitas output yang dihasilkan agar dapat digunakan dalam pencapaian sasaran. Ketiga, apa dampak pelaksanaan program tersebut.
Apakah teori-teori terkati evaluasi kebijakan tersebut menjadi sebuah norma yang wajib dipatuhi dalam proses evaluasi kebijakan? Ataukah ada fenomena lain yang mendorong mekanisme baru dalam evaluasi kebijakan dengan asumsi mengedepankan prinsip efektif dan efisien, serta tanpa harus mengikuti langkah-langkah dalam proses evaluasi kebijakan?
Bukan Keniscayaan
Tampaknya, telah terjadi tren perubahan paradigma dalam evaluasi sebuah kebijakan. Norma berupa langkah-langkah sistematis dan terstruktur cenderung ditinggalkan dan bukan dianggap sebuah keharusan atau keniscayaan. Apakah benar demikian?
Beberapa bulan lalu telah ditetapkan instruksi presiden terkait efisiensi anggaran dalam pelaksanaan anggaran di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L). Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Yang menarik, beberapa hari setelah diluncurkan, terjadi perubahan nominal pemangkasan bagi Kementerian/Lembaga terkait.