Eks Sekjen Kemenag Dicecar KPK soal SK Pembagian Kuota Haji 2024

3 hours ago 2
Jakarta -

Mantan Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Nizar Ali dicecar soal mekanisme surat keputusan (SK) penentuan kuota haji.

"Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua," kata Nizar setelah diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Nizar mengaku tak banyak pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. Dia kemudian menjelaskan proses penerbitan SK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kan ada pemrakarsa, dari pemrakarsa kemudian ke Sekjen, Sekjen ke Biro Hukum, Biro Hukum terus dibahas dengan satu, baru proses paraf-paraf," jelasnya.

Saat ditanya terkait pengaturan kuota haji, Nizar mengaku tak mengetahui. Sebab, kata dia, hal itu bukan merupakan kewenangan sekjen.

"Soal itu nggak tau, karena Sekjen bukan leading sector-nya haji, haji ada Direktorat Jenderal PHU," ujarnya.

Sebagai informasi, belum ada tersangka dalam kasus ini meski KPK telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. KPK sejauh ini telah mencegah tiga orang ke luar negeri.

Mereka ialah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya di Indonesia dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersebut.

Dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menag. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi ke Arab Saudi. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun.

Indonesia awalnya mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah 20 ribu, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.

Namun, kuota tambahan itu malah dibagi rata oleh Kemenag era Yaqut, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, UU Haji saat itu mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini.

KPK juga mengatakan ada dugaan aliran dana alias jual beli kuota haji yang dilakukan oknum Kementerian Agama dengan pihak travel haji saat itu. Jumlahnya berkisar USD 2.600 sampai USD 7.000 atau jika dirupiahkan berkisar Rp 42 hingga Rp 113 juta.

(amw/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |