Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Ungkit MK Ubah Pasal Rintangi Penyidikan

1 week ago 6
Jakarta -

Mantan pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus perintangan penyidikan. Roy mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perintangan penyidikan kasus korupsi.

"Jadi saya bebas bersyarat itu 15 November (2025). Saya baru 4 bulan, tanggal 2 Maret putusan MK turun. Ini hadiah ulang tahun saya, putusan MK Tuhan kasih dan saya ajukan ini dengan tim saya dari Peradi RBA di mana saya bernaung organisasi saya dan teman-teman seperjuangan saya selama ini untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jadi saya merasa bahwa secara konstitusional hak saya untuk saya bisa perjuangkan kembali melalui upaya hukum PK," kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Pengacara Roy, Irianto Subiakto, mengatakan novum yang dibawa salah satunya ialah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025 tentang Pasal 21 UU Tipikor. Irianto mengatakan pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional oleh hakim MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan MK Nomor 71 soal Pasal 21 UU Tipikor itu inkonstitusional, sementara kan si Roy didakwa, dituntut, dihukum berdasarkan Pasal 21 itu. Jadi kalau UU-nya dinyatakan inkonstitusional harusnya nggak ada hukuman itu. Itu novumnya," ujarnya.

Dia mengklaim ada kekhilafan hakim dalam putusan Roy. Menurutnya, Roy seharusnya dinyatakan tidak bersalah usai ada putusan MK tersebut.

"Iya, antara lain ya putusan MK karena dasar pertimbangan dinyatakan bersalah adalah antara lain dinyatakan terbukti soal unsur langsung atau tidak langsung menghalangi penyidikan. Intinya itu. Kalau unsur langsung atau tidak langsung dinyatakan inkonstitusional harusnya dia dinyatakan tidak bersalah," ujarnya.

Irianto berharap majelis hakim akan mengabulkan permohonan PK tersebut. Dia juga berharap nama baik Roy akan dipulihkan.

"Ya harapannya dikoreksilah putusannya kemudian Roy dinyatakan tidak bersalah dan nama baiknya dipulihkan," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan permohonan kasasi mantan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Roy Rening.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Stefanus Roy Rening," demikian bunyi putusan kasasi, dikutip pada Selasa (5/11).

Putusan itu diketok pada 9 Oktober 2024. Adapun majelis kasasi yang memberikan putusan adalah Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Sutarjo.

Dengan itu, Roy sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Roy Rening sendiri ditetapkan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan korupsi Lukas Enembe.

Simak juga Video 'Gerius One Terima Vonis 4 Tahun 8 Bulan Bui Setelah Dialog dengan Istri':

(mib/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |