Eks Dirjen Kemendikbud Ungkap Chromebook Tak Bisa Dipakai di Daerah 3T

4 hours ago 3
Jakarta -

Mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengatakan laptop Chromebook tak bisa digunakan di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Dia mengatakan hal itu membuat pengadaan Chromebook pernah gagal.

Hal itu disampaikan Hamid saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025). Sebagai informasi, Hamid menjabat Dirjen di Kemendikbud sejak 2015.

Pada era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hamid dipercaya menjadi Plt Dirjen PAUD Dikdasmen. Dia kemudian digantikan oleh Jumeri pada 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali ke persidangan, jaksa bertanya ke Hamid apakah program digitalisasi harus mengarah ke daerah 3T atau tidak. Hamid pun menjawab program tersebut juga ditargetkan dilaksanakan di daerah 3T.

"Untuk digitalisasi pendidikan, untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia itu juga harus dipikirkan daerah 3T, seperti itu?" tanya jaksa.

"Iya, betul," jawab Hamid.

Jaksa lalu bertanya apakah pengadaan Chromebook pernah dilaksanakan atau tidak di tahun sebelumnya pada Kemdikbud, tepatnya Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom). Hamid mengaku mengetahui hal itu dari hasil laporan kajian.

"Hasil kajian dinyatakan itu gagal karena, dan tidak bisa dilaksanakan di daerah 3T," jawab Hamid.

"Tidak bisa dilaksanakan di daerah 3T, mengalami kegagalan?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Hamid.

Hamid mengatakan kegagalan tersebut disebabkan oleh keterbatasan listrik dan internet di wilayah 3T. Dia menjelaskan, Chromebook tak dapat berfungsi tanpa jaringan internet.

"Konkretnya kegagalan itu apakah tidak bisa dilaksanakan untuk proses belajar mengajar, untuk UNBK, barangnya tidak bisa dipakai karena tidak bisa diinstal-lah atau tidak bisa diapa, gitu? Seperti itu?" tanya jaksa.

"Iya, betul. Jadi kegagalannya itu karena satu, Chromebook itu tidak bisa jalan tanpa jaringan internet dan listrik," jawab Hamid.

"Tanpa ada internet dan listrik, seperti itu?" tanya jaksa.

"Kemudian, yang kedua, aplikasi yang dibangun berbasis Windows itu tidak bisa digunakan di Chromebook," jawab Hamid.

Hamid mengatakan aplikasi pembelajaran yang sebelumnya digunakan di lingkungan pendidikan nasional umumnya berbasis sistem operasi Windows. Dia mengatakan sistem itu tak bisa dipakai di Chromebook.

"Jadi semua pengadaan alat TIK, baik untuk daerah apa 3T maupun yang nondaerah 3T itu pengadaannya berbasis Windows," kata Hamid.

Terdakwa dalam sidang kali ini ialah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Jaksa mengatakan kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,1 triliun.

Nadiem juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, namun dakwaannya belum dibacakan karena Nadiem masih sakit. Nama Hamid, yang berstatus saksi, juga masuk dakwaan kasus ini. Jaksa menyebutkan Hamid sebagai salah satu pihak yang diperkaya Rp 75 juta terkait pengadaan laptop Chromebook tersebut.

(amw/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |