Tangerang Selatan -
Empat anggota ormas GRIB Jaya berinisial AV, K, B dan MY bersama dua orang lainnya, J dan H, dilaporkan ke polisi oleh BMKG. Laporan ini dibuat pihak pegawai BMKG atas dugaan penguasaan lahan seluas 127.780 meter persegi atau 12 hektare (ha) di Tangerang Selatan (Tangsel).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan pihak pelapor dalam laporannya mengatakan bahwa BMKG sebagai pemilik tanah tersebut dengan alas hak yang dimiliki. Namun, dia mengatakan pada Januari 2024, pelapor mengaku mendapati laporan lahan tersebut dipasang pelang oleh pihak terlapor yakni ormas GRIB Jaya.
"Pelang yang bertuliskan 'Tanah ini adalah ahli waris dari Saudara R bin S'," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, pihak pelapor juga menyampaikan enam orang yang dilaporkan ini juga diduga melakukan perusakan pagar secara bersama-sama dan berupaya menguasai lahan tersebut. Bahkan, para terlapor turut memasang pelang di atas tanah tersebut dengan keterangan lahan tersebut milik seorang ahli waris.
"Ada pelang dari pihak terlapor, dijelaskan bahwa 'Tanah di dalam pengawasan tim advokasi muda dari tim advokasi DPP Ormas GJ'," jelas Ade Ary.
Dia menyebut dalam perkara ini, pihak pelapor sempat dua kali mengirimkan somasi kepada para terlapor. Tetapi, somasi tersebut diabaikan hingga akhirnya pelapor memilih melaporkan anggota ormas GRIB Jaya tersebut ke kepolisian.
Dia menjelaskan, laporan yang dibuat pihak BMKG diterima pihak Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2025. Dia mengatakan pihak Polda Metro pun selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman.
"Tanggal 26 Maret 2025, tim penyelidik telah melakukan untuk yang kesekian kalinya, mengecek TKP dan telah melakukan kegiatan pen-status quo TKP dengan memasang pelang yang menunjukkan bahwa 'Sedang dalam proses penyelidikan untuk proses pendalaman'," sebut Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan pihaknya juga sudah memeriksa saksi-saksi dari pihak instansi terkait hingga lurah setempat. Dia mengatakan pihaknya juga masih akan meminta keterangan terhadap saksi-saksi lainnya.
"Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diambil keterangan dalam tahap klarifikasi penyelidikan ya, antara lain dari pelapor, kemudian ada tiga saksi, kemudian dari instansi terkait hingga Pak Lurah di lokasi yang diambil keterangan. Nanti dari pihak pelapor ini menjelaskan ada saksi lain," terang dia.
Ade Ary menjelaskan pengusutan terhadap laporan ini juga merupakan bagian dari pemberantasan aksi premanisme. Dia pun memastikan kasus yang dilaporkan pihak BMKG ini akan diusut tuntas.
"Mohon waktu, terkadang, ini sudah merupakan bagian dari sasaran atau target pemberantasan operasi preman oleh Polda Metro Jaya. Ini masih berjalan proses penyelidikan dan kasus ini akan diusut tuntas," jelas Ade Ary.
BMKG melaporkan pendudukan lahan tersebut dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
BMKG Laporkan Pendudukan Lahan
Diketahui, BMKG melaporkan kelompok ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya terkait pendudukan aset tanah milik negara. Tanah yang diduduki ialah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Dilansir Antara, Jumat (23/5), laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG itu.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren. Menurutnya, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG.
Tonton juga "Gubernur Koster Tolak GRIB Jaya di Bali" di sini:
Simak berita selengkpanya di halaman selanjutnya.
Pembangunan gedung arsip BMKG telah dimulai pada November 2023. Namun pembangunan tersebut terhambat oleh adanya anggota ormas GRIB Jaya yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Selain itu, massa ormas GRIB Jaya disebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi. Massa juga menarik alat berat ke luar lokasi serta menutup papan proyek dengan klaim 'Tanah Milik Ahli Waris'.
Bahkan ormas GRIB Jaya dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi. Sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga hingga telah didirikan bangunan di atasnya.
BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tanah tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi. Meski memiliki kekuatan hukum, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Taufan mengatakan pihak ormas tak menerima penjelasan hukum yang disampaikan BMKG. Dalam satu pertemuan, pimpinan ormas disebut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.
BMKG menilai tuntutan tersebut merugikan negara karena proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023. Taufan menekankan pentingnya pembangunan gedung arsip sebagai bagian dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG.
Arsip berisi catatan resmi kebijakan dan keputusan yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik. "Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah," kata dia.
BMKG berharap pihak kepolisian dan aparat berwenang segera menertibkan pendudukan lahan oleh ormas GRIB Jaya, sehingga pembangunan dapat kembali dilanjutkan dan aset negara terjaga.
Simak juga video "BMKG Soroti Krisis Air, Sebut Restorasi Sungai Jadi Solusi" di sini:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini