Jakarta -
Polda Metro Jaya mengungkap intimidasi yang dilakukan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) dalam kasus kekerasan di depan RSUD Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi menyebut anggota PP mengintimidasi dengan cara mengancam hingga merobohkan palang pintu parkit yang dibangun pihak mitra sewa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan mulanya pada Rabu (21/5), anggota Ormas PP melarang karyawan dari mitra sewa untuk menurunkan alat kerja. Para karyawan tidak bisa bekerja selama beberapa jam dalam pembuatan fondasi gate parkir.
Akan tetapi, kata dia, para karyawan tetap berupaya menurunkan alat hingga palang parkir yang akan dibangun. Saat itu juga semakin banyak anggota ormas PP yang datang dan mulai melakukan pengancaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian secara bertahap oknum anggota ormas lainnya berdatangan. Hingga pukul 18.00 WIB masih mendapatkan intimidasi dengan cara didorong, diancam dengan ancaman kekerasan," jelas Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Ade menyebut intimidasi yang dilakukan tidak berhenti sampai di situ. Pihak PP semakin brutal dengan merobohkan palang parkir yang sudah terpasang hingga menimpa karyawan mitra sewa dan menimbulkan luka.
"Kemudian merobohkan juga palang gate yang baru saja dibuat oleh mitra sewa RSUD Tangerang. Sehingga karena roboh tersebut mengenai salah satu pekerja dari tim mitra sewa yang mengakibatkan luka memar dan lecet di kaki kanan. Ini peristiwa saat terjadi. Kemudian korban membuat laporan polisi," kata Ade Ary.
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kini memburu MR salah satu tersangka dalam kasus kekerasan dan intimidas di area parkir RSUD Tangsel. Polisi menjelaskan MR selaku Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Tangsel.
"Ketua MPC-nya juga (Ketua MPC PP Tangsel) dengan inisial MR telah kami tetapkan tersangka. Saat ini dalam pengejaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, kepada wartawan, Jumat (23/5).
Rahim menjelaskan, selain MR, pihaknya sudah menetapkan 30 orang lainnya sebagai tersangka kasus serupa. Total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 31 orang.
"(Ada) 30 orang (tersangka) di luar MR. Kalau dengan MR jadinya 31 orang," jelas Rahim.
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini