23 WNA Bermasalah Terjaring Operasi Bali Becik Imigrasi

7 hours ago 2

Jakarta -

Sebanyak 23 warga negara asing (WNA) bermasalah diamankan pihak Imigrasi. Mereka terjaring Operasi Bali Becik.

"Kami mendukung penuh pelaksanaan Operasi Bali Becik. Jajaran Imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap hukum dan norma yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya Bali," tegas Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto Jumat (23/5/2025).

Operasi ini digelar oleh Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik yang terdiri dari tim Direktorat Jenderal Imigrasi beserta Kantor Imigrasi se-wilayah Bali, dan berlangsung sejak 19 hingga 21 Mei kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengimbau masyarakat dan pengelola akomodasi untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing," ujar Agus

Puluhan WNA bermasalah terdeteksi usai Imigrasi memeriksa 312 WNA di 62 penginapan. Permasalahan yang menjerat para turis yakni 14 orang menyalahgunakan izin tinggal, empat orang overstay lebih dari 60 hari dan telah dilakukan pendetensian.

"Dalam operasi ini kami mendapati dua orang WNA yang menjadi investor fiktif yang akan kami dalami kasusnya lebih lanjut," ungkap Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Yuldi menjelaskan satu orang WNA didetensi karena tidak dapat menunjukkan paspor. Sementara tujuh WNA lainnya ditahan paspornya untuk diperiksa lebih lanjut atas kelalaian melaporkan perubahan alamat dan penyalahgunaan izin tinggal.

Yuldi melanjutkan, enam WNA lainnya dilakukan pemanggilan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Satgas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga meningkatkan pengawasan di wilayah Legian-Kuta dan Pecatu-Uluwatu (Kabupaten Badung). Sasarannya adalah homestay, vila, dan hotel. Operasi ini dibantu oleh Satpol PP Kabupaten Badung, Pecalang Desa Adat Pecatu, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan.

Untuk Kantor Imigrasi Denpasar, fokus pengawasan di wilayah Pemecutan Kelod (Denpasar Barat) dan Sanur (Denpasar Selatan) dengan objek pengawasan berupa kos-kosan, homestay, vila, guest house, dan apartemen. Lalu Kantor Imigrasi Singaraja melakukan pengawasan di wilayah Purwakerthi, Amed, Abang (Kabupaten Karangasem), serta Umeanyar dan Anturan (Kabupaten Buleleng) dengan sasaran kos-kosan, homestay, vila, dan dive center.

Satgas Bali Becik juga memperkenalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada para pemilik atau pengelola penginapan di 62 lokasi tersebut. Yuldi berharap APOA dapat membantu pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA secara lebih efektif, hingga implementasi pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal.

Yuldi menyampaikan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi. Jika melanggar kewajiban itu, maka konsekuensi hukumnya berhadapan dengan ancaman piiggdana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 25 juta.

(aud/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |