Kakorlantas Komitmen Tindak Tegas Over Dimensi Over Load: Banyak Korban Meninggal!

4 hours ago 1

Jakarta -

Korlantas Polri berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan/atau muatan atau over dimensi over load. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan penindakan ini menyusul meningkatnya angka kecelakaan yang melibatkan truk melebihi muatan dan dimensi.

Hal tersebut disampaikan Irjen Agus dalam Rakor Penanganan Angkutan Lebih Dimensi atau Over Loading dan Dimension di Kemenhub, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Rakor ini juga dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Dirut Jasa Marga Rivan Purwantono.

Irjen Agus mengatakan penindakan tegas untuk kendaraan over dimensi dan over load harus digencarkan. Irjen Agus mencatat ada 26 ribu orang meninggal dunia per tahunnya karena kecelakaan yang melibatkan truk melebihi muatan dan dimensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika kita bicara kecelakaan lalu lintas, banyak korban-korban meninggal di jalan diakibatkan salah satunya adalah over dimensi over load hampir setiap tahun orang meninggal dunia itu 26 ribu Pak," kata Irjen Agus.

Sejatinya, kata Irjen Agus, pihaknya tidak bangga melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan over dimensi dan over load. Irjen Agus mengatakan jajarannya akan terlebih dahulu mengedepankan preemif dan preventif sesuai arahan Menteri Perhubungan.

"Perintah Pak Menteri, kita akan melakukan penindakan, kami sudah merumuskan bagaimana nanti, kami tidak bangga untuk menindak, Korlantas tidak bangga melakukan penegakan hukum, tetapi bagaimana mengharapkan semua pelaku usaha dengan sadar atau dengan kesalahannya yang sudah dibuat bertahun-tahun ini melanggar hukum, supaya tidak melanggar hukum lagi, " kata Irjen Agus.

"Sehingga seakan akan negara tidak hadir negara membiarkan, maka dari itu kami mencoba untuk merumuskan kami mengedepankan kegiatan preemtif, ini perintah Pak Menteri kemarin, baik itu preemif, preventif penegakan hukum. Saya kasih merah kalau perlu tidak ada kegiatan hukum," imbuhnya.

Irjen Agus berharap istilah ODOL (over dimension over load) yang kerap digunakan sebagai singkatan populer kendaraan melebihi batas tidak lagi digunakan. Irjen Agus mengatakan penggunaan kata yang digunakan saat ini adalah kendaraan over dimensi dan over load yang tertuang dalam Pasal 277 dan 307 Undang-undang Lalu Lintas.

"Over dimensi Pasal 277 ini prosesnya adalah menggunakan berita acara biasa, tetapi kalo over load itu hanya tilang Pasal 307, tadi saya juga sering gunakan ODOL, istilah ini barangkali tidak tepat sehingga tidak akan pernah selesai tentang ODOL," kata Irjen Agus.

(whn/hri)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |