Jakarta -
Duta Besar RI di Kamboja Santo Darmosumarto menjelaskan status para WNI yang keluar dari sindikat penipuan online di Kamboja. Santo menegaskan tidak ada WNI yang terindikasi korban TPPO.
"Berdasarkan asesmen KBRI, kami menggunakan berbagai tool terkait upaya identifikasi seseorang apakah terindikasi TPPO apa tidak. Berdasarkan asesmen KBRI, tidak ada WNI yang terindikasi sebagai korban TPPO, tak ada yang menunjukkan kekerasan fisik, kondisi fisiknya dalam keadaan aman dan sehat," ujar Santo, dalam Zoom meeting bersama Kemlu RI, Kamis (22/1/2026).
Dia mengatakan para WNI yang melapor ke KBRI Phnom Penh ini melewati perjalanan panjang. Sehingga ada beberapa WNI yang mengalami stres, letih, hingga trauma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"WNI yang sakit ada beberapa, tapi bukan karena kekerasan fisik. Sudah dibawa ke pusat pelayanan kesehatan, ada yang pingsan, dehidrasi, kita bantu untuk diberi pengobatan di pusat layanan kesehatan," tuturnya.
Para WNI yang sudah melapor kemudian diarahkan untuk mencari penginapan di sejumlah guest house di Kamboja. Namun WNI yang tidak memiliki biaya akan ditampung.
"Mereka yang nggak punya dana untuk sewa guest house, bagi mereka ini KBRI telah mengupayakan penampungan sementara mereka. Di sana kami beri logistik, banyak yang berangkat ke sana tapi karena di sana kondisinya basic, ya kita berikannya basic, tempat tidur, mandi, tapi memang basic," jelasnya.
"Maka, ketika ke sana 'Ya sudah, saya ke guest house aja, saya bayar sendiri'. Dan kita fasilitasi, tadi malam ada 25 orang kita antar ke guest house," tambahnya.
Kendala WNI di Kamboja
Santo juga menerangkan para WNI di Kamboja ini memiliki kendala yang berbeda-beda. Salah satunya tidak memiliki paspor.
"Banyak di antara teman-teman kita yang tak punya paspor atau mengaku tak punya paspor, kenapa? Karena memang beredar hoaks kalau mereka datang ke KBRI bilang nggak ada paspor, maka akan diberikan pelayanan, didahulukan pelayanannya dibandingkan yang lain," katanya.
Santo menegaskan kabar itu tidak benar. Dia mengatakan asesmen dilakukan bagi WNI yang datang lebih dulu. Setelahnya, akan diberikan perlindungan dan difasilitasi berdasarkan urgensi kedatangan ke KBRI.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan WNI yang keluar dari sindikat scam ini tidak memiliki visa long term. Sehingga mereka yang tinggal lebih dari sebulan akan tercatat overstay dan dikenai denda.
"Overstay di Kamboja itu ada penaltinya, dan penaltinya harus dibayarkan sejumlah 10 dolar per hari. Jadi, kalau misalnya ada yang sudah setahun, mereka harus membayar penalti 3.650 dolar, kalau dua tahun overstay di sini 7.300 jadinya," lanjut dia.
"Jadi memang akumulasi dan terus. Nah, banyak teman kita yang kesulitan membayar denda overstay tersebut," sambung Santo.
Atas masalah itu, pihak KBRI tengah melakukan negosiasi dengan otoritas di Kamboja agar para WNI tak dikenai denda.
"Denda overstay kita dapat komitmen, yang punya denda overstay dapat keringanan, kita lagi nego supaya kalau bisa mereka tak harus bayar denda karena banyak WNI yang punya kesempatan berangkat tapi masalahnya denda yang besar," ucap Santo.
Santo mengatakan, jika WNI memiliki paspor, visa, dan biaya untuk pulang, maka akan dibantu proses pemulangannya. Pihak KBRI akan mengantar WNI melakukan penjemputan untuk pulang ke Indonesia.
"Kalau ada yang datang, 'Pak, saya punya paspor, saya punya visa, terus saya bilang bisa beli tiket nggak?'. Ya sudah, beli tiket pulang dan beberapa di antaranya contohnya mereka sudah di warehouse tapi mereka sudah beli tiket, besok pagi KBRI akan jemput mereka untuk mereka pulang ke Indonesia," terangnya.
"Pesawatnya berbeda-beda, tapi intinya mereka punya visa, paspor, dan mereka sanggup membiayai bahkan kayak wisatawan saja, walaupun bukan wisatawan, tapi mereka bisa mengadakan itu dan cara mereka membayarnya bervariasi," sambung Santo.
(idn/imk)


















































