Jakarta -
Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati kasus penghinaan kepada presiden dan wakil presiden bisa menggunakan mekanisme restorative justice (RJ) atau perkara di luar pengadilan. Hal ini dituangkan dalam Revisi UU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Panja RUU KUHAP, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Hadir dari pihak pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej.
Mulanya Habiburokhman menelaah Pasal 77 dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP. Pada Pasal 77 poin a tertuang tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden menjadi perkara yang dikecualikan di luar pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut masukan sebagian besar masyarakat kalau pasal terkait penghinaan kepada presiden wakil presiden justru harus diterapkan restorative justice," kata Habiburokhman dalam rapat, Rabu (9/7/2025).
Habiburokhman menjelaskan alasan kasus itu bisa melalui RJ lantaran sering kali seseorang bermaksud mengkritik, bukan menghina. Ia menyebut sebaiknya penghinaan kepada presiden dan wapres bisa diselesaikan di luar pengadilan.
"Kenapa? Karena itu kan soal ujaran Pak Wamen kadang-kadang orang bermaksud mengkritik menyampaikan kritikan, tetapi dianggap menghina. Di situlah letak pentingnya restorative justice komunikasi antara pihak pemerintah diajak ngomong dulu, nih orang benar-benar mau menghina nggak? Mekanismenya penyelesaian perkara di luar pengadilan," tambahnya.
Habiburokhman lantas meminta persetujuan ke Wamen RI. Pemerintah menyepakati pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres bisa diselesaikan melalui sistem RJ.
"Ya, jadi pasalnya dihapus jadi tidak dikecualikan. Jadi pasal terkait penghinaan Presiden tetap bisa restorative justice," ujar Habiburokhman.
"Setuju Pak karena dia delik aduan absolut kalau memang mau di RJ ya tidak apa-apa, setuju," imbuhnya.
Simak juga Video SBY: Jangan Kira Jadi Presiden Selalu Enak, Ada Plus-Minusnya
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini