DPR Akan Dalami Isu Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani yang Dilaporkan ke MKD

3 hours ago 4

Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merespons isu ijazah palsu hakim MK Arsul Sani yang diadukan aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Dia mengatakan DPR akan mendalami lebih lanjut laporan tersebut.

"Jadi saya lihat nanti. Biasanya kan kalau sudah ada pelaporan, pimpinan MKD menyampaikan surat ke pimpinan. Biasa melalui kita karena koornya di Koorkestra. Kita akan dalami. Kita akan lihat seperti apa laporannya," kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cucun juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pimpinan MKD. Jika nanti diharuskan pihak terlapor dipanggil, maka mekanismenya diserahkan ke MKD.

"Kalau misalkan terus, ya perlu juga MKD memverifikasi laporan tersebut ya. Memverifikasi, apakah nanti tindak lanjut daripada MKD, ya kita akan bicarakan nanti dengan pimpinan MKD," sebutnya.

Sebelumnya, AMPK mengadukan masalah isu ijazah palsu hakim MK Arsul Sani ke MKD. AMPK ingin MKD DPR RI meminta penjelasan kepada pimpinan Komisi III yang saat itu memimpin uji kelayakan Arsul Sani menjadi hakim MK.

"Kami dari Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi. Hari ini mau mengadukan ya, membuat laporan yang bertujuan ke MKD terkait dengan dugaan salah satu hakim MK yang menggunakan ijazah palsu, berinisial AS," kata Koordinator Aliansi Pemantau Konstitusi Betran Sukani di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/11).

Yang dilaporkan adalah pimpinan Komisi III DPR periode 2019-2024 formasi awal, sebelum ada pergantian-pergantian. Namun, untuk diketahui, uji kelayakan Arsul Sani sebagai hakim MK terjadi pada September 2023 yang mana sudah terdapat pergantian formasi pimpinan Komisi III DPR.

Betran meminta MKD DPR RI menindaklanjuti laporan itu. Dia ingin dugaannya terhadap Arsul Sani didalami lebih lanjut, terutama dari segi proses di DPR.

"Jadi, kami berharap bahwa melalui MKD DPR RI bisa menindaklanjuti dan juga bisa melaksanakan tugasnya untuk apakah ada dugaan-dugaan atau indikasi-indikasi melanggar kode etik dan lain-lain," ungkapnya.

(ial/dek)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |