DMI Dukung Kakorlantas Larang Penggunaan Sirene Saat Azan Berkumandang

2 hours ago 2

Jakarta -

Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Ad Daruquthni, mendukung penuh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang melarang penggunaan sirene saat azan berkumandang. Imam mengaku sangat menghargai keputusan Kakorlantas.

"Iya (mendukung). Patut diacungi jempol," kata Imam kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, masyarakat umumnya tidak menyukai suasana yang memecah keheningan. Dia menilai suara sirene merupakan instrumen yang menimbulkan respons keterkejutan dan kepanikan.

"Saya pikir sudah bisa dimaklumi publik mengapa muncul aspirasi yang cukup kritis di masyarakat, akan perlunya meninjau secara bijak tentang penggunaan sirene secara masif dalam arti hanya menginginkan diperoleh privilege bagi pengguna, apa itu pejabat, lebih-lebih oknum tertentu, hanya karena klaim personal dengan semata-mata pernyataan dan kelas sosial," ungkapnya.

Selain itu, dia menilai penggunaan sirene yang berlebihan dapat memancing amarah publik. Padahal, kata dia, masyarakat lebih menikmati suasana yang damai dan hening.

"Apalagi jika saat azan dan waktu-waktu magrib dan malam hari, maka jika pihak polisi atau siapapun, apakah perorangan atau instansional/kelembagaan yang merasa memiliki semacam claim of rights secara bijak mengeluarkan anjuran untuk melarang penggunaan sirene secara eksesif, maka hal itu sangat dihargai," tuturnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara. Irjen Agus juga melarang penggunaan sirene pada saat-saat tertentu, seperti pada saat azan berkumandang.

Arahan Irjen Agus ini merespons positif kritik dan masukan masyarakat terkait pengawalan lalu lintas. Irjen Agus meminta jajarannya untuk mengedepankan humanisme sesuai program Polantas Menyapa yang digagasnya.

"Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene," kata Agus Suryonugroho, dalam keterangannya, Sabtu (19/9).

Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

(amw/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |