Ditahan KPK, Anak Eks Gubernur Kaltim Terima Rp 3,5 Miliar untuk Urus IUP

4 hours ago 2

Jakarta -

KPK telah menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Anak mantan Gubernur Kaltim Awang Faroe Ishak itu mendapat uang Rp 3,5 miliar dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka yang juga telah ditahan dalam kasus ini, ingin mengurus perpanjangan enam izin usaha pertambangan ke Pemprov Kaltim. Pengurusan itu melalui koleganya, Iwan Chandra (IC) dan Sugeng (SUG), selaku makelar.

"Pada Juni 2014, diawali Saudara ROC yang bermaksud mengurus perpanjangan enam izin usaha pertambangan eksplorasi miliknya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Dayang meminta pihak terkait memproses dokumen perpanjangan enam IUP tersebut dan dimaksudkan meminta fee. Kemudian Dayang mengatur pertemuan dengan Rudy.

"Saudari DDW kemudian menyetujui dan mengatur pertemuan dengan Saudara ROC yang bertujuan untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan enam IUP milik Saudara ROC," sebutnya.

Awalnya Dayang ditawari Rp 1,5 miliar sebagai uang 'penebusan' terhadap enam IUP perusahaan Rudy. Namun Dayang meminta tambah, yaitu sebesar Rp 3,5 miliar.

Kedua belah pihak pun sepakat dengan harga itu. Kemudian Dayang dan Rudy bertemu pada sebuah hotel di Samarinda untuk pemberian fee.

"Bertemu di sebuah hotel yang berlokasi di Samarinda, di mana Saudara DDW melalui Saudara IC menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan uang Rp 500 juta dalam pecahan dolar Singapura melalui Saudara SUG," ucapnya.

Setelahnya, Rudy menerima dokumen berisi enam SK IUP tersebut dari Dayang. Dayang sempat meminta uang tambahan kepada Rudy, tapi tidak ditanggapi.

"Setelah terjadi transaksi dimaksud, Saudara ROC melalui Saudara IC menerima dokumen berisi SK enam IUP dari Saudara DDW," ungkapnya.

Dayang Donna pun ditahan selama 20 hari ke depan. Dayang dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

KPK juga telah menahan Rudy Ong pada Senin (21/8). Sedangkan terhadap tersangka lain, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), proses penyidikan kepadanya dihentikan karena telah meninggal dunia.

(ial/dek)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |