Dishub DKI Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Parkir: Angka yang Beredar Usulan

4 hours ago 1

Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan usulan kenaikan tarif parkir di Jakarta hingga Rp 60 ribu per jam belum final. Tarif tersebut masih sebatas angka usulan hasil kajian dan belum menjadi keputusan.

Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan angka tarif parkir yang beredar. Dia memastikan hingga saat ini belum ada kenaikan tarif parkir yang berlaku di Jakarta.

"Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan usulan tarif tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan pada 2019 dan 2022. Kajian itu hingga kini belum menjadi keputusan final.

Menurutnya, penetapan tarif parkir merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila terdapat rencana perubahan tarif, prosesnya harus melalui kajian dan pembahasan dengan pemangku kepentingan, termasuk memperhatikan masukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), sebelum ditetapkan oleh Gubernur," ujarnya.

Budi memastikan tarif parkir yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Saat ini, tarif parkir untuk sepeda motor masih sebesar Rp 2.000 per jam. Sementara tarif mobil sebesar Rp 5.000 per jam dan bus atau truk Rp 7.000 per jam.

"Sehingga, tarif parkir yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya," jelasnya.

Di sisi lain, Dishub DKI Jakarta tengah membenahi tata kelola dan manajemen perparkiran. Pembenahan dilakukan melalui perluasan digitalisasi pembayaran, peningkatan peralatan perparkiran, penguatan pengawasan, serta penertiban parkir liar.

Pembayaran parkir secara non-tunai saat ini telah diterapkan di 31 ruas jalan dan akan terus diperluas secara bertahap.

"Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas," tuturnya.

Dishub DKI juga mengajak masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi dan memanfaatkan sistem pembayaran digital yang telah tersedia. Langkah tersebut dilakukan agar mobilitas masyarakat berjalan nyaman dan fungsi jalan tetap tertib.

"Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman dan tertib," imbuhnya.

Masyarakat dapat mengakses Call Center Dishub DKI Jakarta di 1500813 yang beroperasi 24 jam setiap hari. Informasi mengenai layanan dan kebijakan transportasi juga tersedia melalui Instagram resmi @dishubdkijakarta.

Lihat juga Video Pramono Kaget Usulan Tarif Parkir Mobil Rp 60 Ribu: Bukan dari Pemprov

(bel/dek)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |