Dikabarkan Surati Kemhan soal AS Minta Akses Ruang Udara RI, Kemlu Buka Suara

1 day ago 7
Jakarta -

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI angkat bicara terkait surat yang dilayangkan kepada Kementerian Pertahanan menyusul wacana pemberian izin terbang pesawat militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia. Kemlu menyebutkan komunikasi antarkementerian adalah hal yang wajar.

"Komunikasi antarkementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan," kata Juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Sementara terkait akses udara Indonesia, Yvone mengatakan pemerintah tidak akan memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara di wilayah Indonesia. Dia mengatakan kerja sama dengan negara lain, termasuk Amerika Serikat, memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," kata dia.

"Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku," imbuhnya.

Yvone membenarkan Amerika Serikat mengusulkan terkait overflight di Indonesia, namun menurutnya hal itu masih dipertimbangkan. Dia menegaskan pemerintah mengedepankan kepentingan nasional dan kedaulatan wilayah udara Indonesia.

"Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia. Mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama," jelasnya.

Yvone mengatakan kerja sama pertahanan Indonesia dan AS berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas. Sementara itu, menurut dia, pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut.

"Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap masukan dan pandangan antar kementerian/lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar. Setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final maupun kebijakan yang telah berlaku," tuturnya.

Lebih lanjut, Yvone mengatakan pemerintah senantiasa mencermati dinamika geopolitik global yang berkembang saat ini. Pemerintah memastikan kebijakan yang diambil nantinya tidak berdampak pada stabilitas negara.

"Seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," pungkasnya.

Dilansir Japan Times dan Reuters, surat itu dikabarkan bersifat mendesak dan dilayangkan Kemlu kepada Kemhan pada awal April 2026 atau menjelang pertemuan antara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan mitranya dari AS, Pete Hegseth, di Washington DC.

Dalam surat tersebut, Kemlu memperingatkan bahwa proposal Amerika Serikat terkait izin terbang berisiko menyeret Indonesia ke dalam potensi konflik Laut China Selatan. Dalam suratnya, Kemlu mendesak Kementerian Pertahanan untuk menunda kesepakatan final apa pun dengan Washington.

Penegasan Kemhan RI

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Pete Hegseth menyepakati pembentukan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama atau Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara AS dan Indonesia. Kemhan RI menegaskan dalam MDCP itu tidak ada kerja sama terkait akses ruang udara Indonesia untuk militer AS.

"Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, dikutip Antara, Selasa (14/4).

MDCP merupakan kerangka kerja sama pertahanan yang baru saja ditandatangani Menhan Sjafrie dan Hegseth di Pentagon, Washington DC, Amerika Serikat, Senin (13/4) kemarin.

Rico menyampaikan poin kerja sama terkait izin aktivitas pesawat Amerika di wilayah udara Indonesia masih dipertimbangkan pemerintah Indonesia. Rico mengatakan, dalam proses mempertimbangkan usulan tersebut, Kemhan RI mengedepankan kedaulatan Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

Dia juga menegaskan setiap keputusan kerja sama yang dibangun Kementerian Pertahanan dan Amerika Serikat harus menguntungkan Indonesia. Rico memastikan keamanan masyarakat dan kedaulatan negara jadi prioritas utama pemerintah dalam menentukan langkah kerja sama internasional.

"Seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," ujar Rico.

Rico menjabarkan isi kesepakatan kolaborasi bidang militer telah disepakati Indonesia dan Amerika meliputi kerja sama pengembangan kapasitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.

"Kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara," katanya.

(wnv/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |