Jakarta -
Seorang mahasiswa berinisial A (24) dari salah satu universitas swasta di Jakarta Selatan (Jaksel), melaporkan seorang oknum dosen berinisial Y (48). A melaporkan Y ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual.
Laporan A pun sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA tertanggal 14 April 2026. A melaporkan Y dengan dugaan Pasal 414 UU nomor 1/2023 dan atau Pasal 6b dan 6c UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Iya betul (membuat laporan ke Polda Metro Jaya). (Yang dilaporkan) Dosen inisial Y," terang A saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan dugaan TPKS itu dilbuatdi Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4). Laporan itu ditangani Direktorat Reserse Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya.
"Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," ujar Budi kepada wartawan.
Dia memastikan, setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti," ungkap Budi.
Budi menyampaikan, Polda Metro Jaya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, secara serius dan prosedural. Dia juga mengimbau masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait tindak pidana agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan," imbuhnya.
Lihat juga Video: Guru SD Inpres di Makassar Diduga Lecehkan Siswi Modus Les Privat
(kuf/jbr)

















































