Dicecar Jaksa, Vendor Ngaku Untung Tipis dari Proyek Chromebook Kemendikbud

4 days ago 4
Jakarta -

Direktur Utama PT Supertone (SPC), Tedjokusuma Raymond, mengaku telah memproduksi total 39 ribu unit laptop Chromebook. Raymond mengaku hanya mendapat untung sedikit dalam produksi tersebut.

Hal itu disampaikan Raymond saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

"Gimana ini, 39 ribu laptop ya terproduksi dan terjual ke distributor, untung Bapak? Bisa disampaikan berapa untungnya?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kalau di tahun 2021," jawab Raymond.

"Saya tanya dulu, untung tidak?" potong jaksa.

"Untung tapi dikit, Pak," jawab Raymond.

Jaksa mendalami berapa jumlah laptop Chromebook dari total produksi 39 ribu unit yang kemudian ada dalam pengadaan di Kemendikbudristek. Raymond mengaku tak tahu angka persisnya.

"Kalau berapa laptop yang Bapak produksi, kemudian ada dalam pengadaan atau jumlah laptop SPC yang dalam pengadaan 2021, 2022 Bapak tahu berapa di Kemendikbud?" tanya jaksa.

"Kalau angka persisnya saya tidak tahu ya, Pak, ya, karena kita cuma hanya jual ke pihak distributor, dan dari distributor jual ke mana ya kita tidak tahu, Pak," jawab Raymond.

Jaksa membacakan data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang total laptop Chromebook dari SPC dalam pengadaan di Kemendikbudristek sebanyak 24.611 unit. Raymond mengatakan tak pernah diperlihatkan data tersebut oleh penyidik.

"Berdasarkan data dari BPKP, jumlahnya adalah di DAK 2021 itu ada 7.756 sedangkan di DAK 2022 ada 14.855. Jadi totalnya ada 24.611 laptop Chromebook SPC. Nah, itu pernah ada?" tanya jaksa.

"Saat saya diperiksa, saya tidak ditunjukkan angka ini, Pak, saya nggak pernah diinformasikan ini," jawab Raymond.

Dalam sidang ini, jaksa juga mendalami harga pokok penjualan (HPP) dari SPC sebesar Rp 3 juta, tapi disampaikan harga eceran tertinggi (SRP) ke Pokja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebesar Rp 6,5 juta. Jaksa mendalami Raymond terkait pertimbangan penyampaian perbedaan harga tersebut.

"Berapa harga eceran tertinggi yang disampaikan pihak SPC atau Supertone ini?" tanya jaksa.

"Saat itu untuk yang tipe X1 Chromebook kita sampaikan itu di Rp 6.490.000," jawab Raymond.

"Nah, menarik ini. Tadi Saudara sampaikan bahwa HPP atau ongkos produksi ya, kan itu berdasarkan barang dari Quanta ya itu Rp 3 juta tadi Saudara sampaikan ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Raymond.

"Tapi Saudara sampaikan kepada Pokja LKPP SRP-nya adalah Rp 6,5 juta. Itu pertimbangannya apa?" tanya jaksa.

"Saat itu pertimbangan kita itu karena kita lakukan survei di beberapa online marketplace sih Pak saat itu ya, dan kita ketemu dengan spek yang mirip-mirip sama speknya produk saya, itu kisaran harganya di Rp 6 sampai 7 juta. Jadi kita putuskan untuk ambil yang Rp 6 juta plus nnti CDM, karena CDM itu kurang lebih Rp 480 ribu Pak," jawab Raymond.

Dalam surat dakwaan, PT Supertone (SPC) menjadi salah satu perusahaan yang menjadi pemenang proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Jaksa mengatakan pengadaan ini memperkaya PT SPC sebesar Rp 44.963.438.116,26 (44,9 miliar).

Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri dan Ibam digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Mul, Sri, Ibam merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.

Tonton juga video "Saksi Persidangan Sebut Rapat Era Nadiem Makarim Tak Boleh Direkam"

(mib/ygs)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |