Dialog Bareng Serikat Pekerja, Wamenaker Bahas Formula Baru Upah Minimum

8 hours ago 3

Jakarta -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menggelar Coffee Morning perdana bersama pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja/serikat buruh tingkat perusahaan di Jakarta, hari ini, Pertemuan ini menjadi momentum awal bagi pemerintah dan mitra sosial untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka dan berkesinambungan.

Afriansyah mengatakan kegiatan tersebut akan digelar rutin setiap bulan sebagai wadah dialog konstruktif antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Menurutnya, forum seperti ini penting untuk mempercepat penyampaian aspirasi dan menemukan solusi bersama terhadap berbagai isu ketenagakerjaan.

"Pertemuan ini sangat hidup dan penuh keterbukaan. Inilah bentuk sinergi yang kami harapkan antara Kemnaker dengan serikat pekerja dan pengusaha," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dialog tersebut turut membahas formula baru penetapan upah minimum 2026 yang akan diumumkan pada 21 November mendatang. Pemerintah, saat ini tengah merancang kebijakan pengupahan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah agar mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

"Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi," katanya.

Afriansyah mengatakan upaya penyempurnaan kebijakan pengupahan ini juga sejalan dengan penguatan hubungan industrial yang berkeadilan. Karena itu, ia mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan sebagai instrumen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis.

Menurutnya, PKB bukan sekadar dokumen formal, melainkan wujud kemitraan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Lebih lanjut, Afriansyah menegaskan nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila (HIP) harus menjadi roh dalam setiap relasi kerja. Ia menilai prinsip gotong royong, kesetaraan, dan kemanusiaan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 merupakan fondasi utama membangun hubungan industrial yang sehat dan produktif.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga memperkuat peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di tingkat perusahaan sebagai forum komunikasi yang efektif. Ia berharap melalui Gugus Tugas Bipartit Peningkatan Produktivitas, setiap perusahaan dapat menumbuhkan iklim kerja yang harmonis dan berdaya saing.

"Produktivitas dan harmoni industrial adalah dua sisi mata uang yang harus tumbuh seiring," ucap Afriansyah.

Afriansyah mengatakan pertemuan ini juga menandai langkah awal pemerintah dalam mempererat sinergi tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Melalui dialog rutin dan kolaboratif, Kemnaker berharap tercipta hubungan industrial yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan nasional.

(akd/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |