Jakarta -
Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa pelapor dugaan pelanggaran etik terkait perubahan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah. Dewas memeriksa Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, yang jadi salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik tersebut.
Laporan yang diajukan Marselinus sendiri diajukan melalui surel pada Senin (23/3/2026). Marselinus menyebutkan dimintai klarifikasi oleh Dewas terkait dasar aduannya.
"Hari ini saya datang sebagai pengadu atau pelapor untuk dimintai keterangan untuk dimintai klarifikasi tentang dasar-dasar apa saja yang membuat kami melaporkan hal ini. Kemudian tadi sudah kami jelaskan bahwasanya laporan ini kami buat, itu ada beberapa dasar," kata Marselinus di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marselinus menjelaskan, dasar laporannya itu terkait tidak terbukanya KPK atas informasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang KPK. Dia menyebutkan peristiwa Yaqut menjadi tahanan rumah ini diketahui oleh sumber lain, bukan dari KPK sendiri.
"Tidak disampaikan secara terbuka karena masyarakat itu tahu dari istri salah satu tahanan, kemudian yang kedua juru bicara KPK sendiri menyampaikan alasan dikabulkannya pengalihan penahanan ini adalah karena permohonan dari pihak keluarga," tuturnya.
Dia juga menyampaikan kepada Dewas KPK terkait informasi berbeda-beda yang disampaikan oleh KPK atas alasan Yaqut menjadi tahanan rumah. Salah satu pihak yang dilaporkan adalah pimpinan KPK.
"Ini kan artinya patut diduga sebagai ketidakjujuran dan ketidakterbukaan informasi kepada masyarakat karena infonya beda-beda. Infonya beda-beda, jadi sudah masyarakat itu tidak mendapatkan informasi secara langsung kemudian ketika disampaikan pun infonya berbeda-beda," tuturnya.
Marselinus juga mempertanyakan kepada Dewas terkait strategi penahanan yang jadi alasan disampaikan KPK atas perubahan Yaqut menjadi tahanan rumah. Menurut dia, jika benar hal tersebut merupakan strategi penyidikan, hasilnya sudah disampaikan.
"Kami duga ini ada dua hal, satu ini hanya alasan saja ya karena dari awal sudah beda-beda permohonan keluarga, sakit, kemudian juga sekarang ada strategi penyidikan atau bisa jadi yang kedua penerapan strategi penyidikannya ini tidak berhasil, karena apa pun sampai sekarang tidak diumumkan ke masyarakat hasil dari strategi penyidikan tersebut," sebutnya.
Marselinus menyebutkan Dewas telah menyampaikan segera memeriksa pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran etik yang dilaporkannya. Dia berharap penyelesaian laporannya bisa cepat.
"Setelah saya karena dari pihak apa namanya pengadu atau pelapor ini sudah dipanggil maka ke depan selanjutnya yang akan dipanggil adalah dari pimpinan-pimpinan KPK yang kami jadikan sebagai teradu atau terlapor," sebutnya.
Diketahui, Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.
KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelas Budi, Minggu (22/3).
Hal tersebut kemudian menuai kritik dari banyak pihak. KPK kemudian mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa (24/3).
Lihat juga Video: Terpopuler Sepekan: Eks Menag Yaqut Ditahan KPK-Rismon Minta Maaf ke Jokowi
(ial/ygs)

















































