Detik-detik Polda Metro Gerebek Sindikat Uang Palsu Rp 36 M di Tangsel

2 days ago 11
Jakarta -

Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuatan uang palsu senilai Rp36 miliar di wilayah Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Uang palsu tersebut dicetak dalam pecahan Rp 100 ribu.

"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit 2 Ekonomi Perbankan telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar. Kami ulangi sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Victor mengatakan penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8), pukul 22.00 WIB. Sebanyak 3 tersangka diamankan dari penggerebekan tersebut yakni S, NC, dan D.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana kami melakukan penggerebekan sesuai dengan aturan dari hasil penyelidikan dan dikembangkan nanti ke penyidikan, berhasil diamankan tiga orang tersangka atas inisial NC, kemudian inisial S, dan juga inisial D," ujarnya.

Victor mengatakan pengembangan lalu dilakukan dari keterangan 3 tersangka tersebut. Kemudian, petugas mengamankan tersangka AB di wilayah PIK, Jakarta Utara.

"Dari keterangan tersebut, tiga orang tersebut mempunyai peran sebagai perannya untuk memproduksi daripada uang palsu tersebut. Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB," ujarnya.

Polisi memastikan uang palsu grade A tersebut belum sempat diedarkan oleh para tersangka. Polisi mengamankan alat percetakan yang digunakan para pelaku membuat uang palsu tersebut.

"Kemudian juga bisa nanti dilihat kita juga berhasil mengamankan alat untuk melakukan produksi. Kami menyampaikan alat yang besar yaitu alat offset, kemudian juga alat printer yang mempunyai kualitas hasil yang cukup baik, kemudian alat untuk pressing daripada benang," kata Victor.

"Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," tambahnya.

Para tersangka memproduksi puluhan miliar uang palu tersebut sejak Maret 2026. Dua dari empat pelaku sindikat uang palsu ini merupakan residivis.

"Karena kita mendapat ada informasi akan digunakan atau akan diedarkan lewat perbankan swasta yang nantinya kami akan upayakan untuk mengarah kepada pembuktian. Kemudian untuk kegiatan yang dilakukan oleh sindikat ini telah berjalan dari untuk memproduksi dari bulan Maret 2026. Jadi kurang lebih empat bulan. Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara.

(mib/rfs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |