Jakarta -
Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (KemenImipas) mencatat sebanyak 113 kejadian petugas menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Data tersebut berdasarkan hasil laporan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) pada periode awal Oktober 2024 hingga akhir September 2025.
Dilihat detikcom dari dokumen laporan, Jumat (24/10/2025), 113 penggagalan terjadi di 75 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah wilayah administrasi 24 kantor wilayah (kanwil) Ditjenpas. Tercatat 185 petugas lapas terlibat dalam penggagalan penyelundupan ini.
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat (Jabar) menjadi yang paling banyak melakukan penggagalan penyelundupan narkoba, yakni 20 kejadian. Disusul dengan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Jatim), yaitu 17 kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Kanwil Ditjenpas Jabar, UPT yang paling banyak melakukan penggagalan narkoba adalah Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, yakni sebanyak 7 kejadian.
Foto: IRT saat diamankan petugas lapas karena menyelundupkan sabu dalam nasi bungkus (dok. Istimewa)
Diketahui Menteri Imipas Agus Andrianto menyerukan sikap tegas soal penyelundupan ponsel dan narkoba dalam lapas. Dia mengatakan pemberantasan ponsel dan narkoba dalam lapas adalah harga mati.
"Zero ponsel dan narkoba harga mati," tegas Menteri Agus di Jakarta, (8/5).
Menteri Agus sebelumnya juga mengatakan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) diterapkan dalam membenahi jajarannya. Kepada petugas yang menggagalkan penyelundupan akan diberi penghargaan.
Tetapi terhadap pihak lapas yang membantu penyelundupan barang-barang terlarang, akan ditindak dari pencopotan hingga menyerahkan kepada petugas kepolisian bila terindikasi pidana.
Foto: Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan yang Dibawa Pengunjung. (Dok. Istimewa)
(aud/knv)

















































