Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, mengklaim menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi. Dugaan tindak pidana yang dimaksud adalah pencemaran nama baik institusi TNI.
"Pencemaran nama baik. Institusi," kata Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Fian mengatakan Dansatsiber TNI melakukan konsultasi terkait pelaporan. Dalam konsultasi tersebut, dibahas terkait putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait institusi yang tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Saat ini, pihaknya masih melakukan konsultasi lanjutan.
"Terus kita sampaikan dari sisi, kan menurut putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansat Siber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring menyambangi Polda Metro Jaya. Dia menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata JO Sembiring.
Dia belum menjelaskan secara rinci temuan dugaan tindak pidana yang ditemukan oleh satuan siber TNI terhadap Ferry Irwandi. Dia mengatakan hal tersebut menjadi domain penyidik nantinya.
Dia juga mengaku sudah melakukan upaya untuk menghubungi Ferry Irwandi. Namun, katanya, nomor telepon Ferry tidak dapat dihubungi.
Tanggapan Ferry Irwandi
Ferry Irwandi juga sudah merespons pernyataan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, yang menyebut menemukan dugaan tindak pidana. Ferry mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Saya belum tahu apa-apa," kata Ferry Irwandi saat dihubungi wartawan, Senin (8/9).
Ferry Irwandi juga menanggapi pernyataan TNI itu melalui unggahannya di akun Instagram @irwandiferry. Dalam unggahan tersebut, Ferry memastikan tidak akan kabur dan mengaku tidak pernah mengganti nomor telepon.
"Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara," ujarnya.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memutuskan mengecualikan institusi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan dari pihak yang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). MK menyatakan hanya korban individu yang dapat membuat laporan dugaan pencemaran nama baik.
Hal tersebut tertera dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (29/4). Dalam permohonannya, pemohon bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan menggugat Pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, hingga Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan Daniel terkait Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45A ayat (2). Berikut bunyi pasal-pasal itu setelah ada putusan MK:
- Menyatakan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan'
- Menyatakan frasa 'suatu hal' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang'
- Menyatakan frasa 'mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu' dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan'.
(wnv/haf)