Jakarta -
Rekening dormant atau rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu dihentikan sementara oleh PPATK. Tidak perlu khawatir, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.
Untuk melakukan reaktivasi rekening bank yang diblokir oleh PPATK, simak langkah-langkahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Reaktivasi Rekening yang Diblokir PPATK
Berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia, berikut ini prosedur reaktivasi (pengaktifan kembali) rekening bank nasabah yang terkena blokir PPATK.
- Isi formulir 'Keberatan Henti Sementara PPATK' melalui link bit.ly/FormHensem.
- Nasabah diminta untuk datang ke bank terkait untuk melalukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan KTP, buku tabungan, bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK, dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
- PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.
- Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah, maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing, Dalam proses ini, nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.
Penyebab Rekening Dormant Dihentikan Sementara
Menurut analisis dan pemeriksaan PPATK, terdapat banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Di samping itu, diketahui penggunaan reaktivasi lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana. Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah bank yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain.
Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.
Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di bank yang berstatus dormant, pemberitahuan kepada ahli waris ataupun pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.
(kny/imk)