Cara Ikut Lelang KPK 17 September, Ini Syarat dan Daftar Objeknya

6 hours ago 4

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang sitaan negara pada 17 September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Total ada 40 objek yang dilelang kali ini.

Bagi yang hendak mengikuti lelang KPK periode 17 September ini, perlu mengetahui daftar objek yang dilelang, syarat dan ketentuan lelang, serta tata cara mengikuti lelang. Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Daftar Objek yang Dilelang

Dalam lelang kali ini, KPK melelang 40 objek barang rampasan yang terdiri dari kendaraan, properti, barang elektronik, dan jenis barang lainnya. Seluruh barang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Katalog objek lelang juga tersedia secara online yang dapat dicek melalui:

Syarat dan Ketentuan Lelang

Lelang akan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada:

  • Hari/Tanggal: Rabu, 17 September 2025
  • Hari/Tanggal: Selasa, 23 September 2025 (KPKNL Tangerang I)
  • Waktu Penawaran: Pukul 09.00 WIB (waktu server Aplikasi Lelang)
  • Pelunasan: 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang
  • Bea Lelang Pembeli: 2% dari harga lelang (barang tidak bergerak) dan 3% dari harga lelang (barang bergerak)
  • Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran

Tempat lelang barang bergerak:

  • Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi berlamat di Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan

Tempat lelang barang tidak bergerak:

  • KPKNL Jakarta III
  • KPKNL Bandung
  • KPKNL Bogor
  • KPKNL Bekasi
  • KPKNL Cirebon
  • KPKNL Denpasar
  • KPKNL Lahat
  • KPKNL Pekanbaru
  • KPKNL Purwokerto
  • KPKNL Samarinda
  • KPKNL Tangerang I

Cara Ikut Lelang Via Online

Berikut langkah-langkah untuk mengikuti lelang secara online:

  1. Registrasi Akun Lelang KPK
    Buat akun di situs lelang.go.id.
  2. Pilih Objek Lelang
    Telusuri daftar barang yang tersedia dan pilih objek yang diminati.
  3. Setor Uang Jaminan
    Transfer uang jaminan sesuai ketentuan paling lambat sehari sebelum lelang.
  4. Ikuti Lelang sesuai Jadawal
    Lelang dilakukan secara online pada waktu yang ditentukan melalui situs tersebut.
  5. Pembayaran & Pengambilan Barang
    Jika memenangkan lelang, segera lakukan pelunasan dan ambil barang sesuai prosedur.

Peserta diimbau membaca seluruh ketentuan yang tersedia di situs resmi untuk menghindari kesalahan teknis atau administratif. Untuk informasi lengkap dan resmi, kunjungi situs resmi KPK atau KPKNL.

(wia/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |