Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk ART, Simak Langkah-langkahnya!

7 hours ago 3

Jakarta - Asisten rumah tangga (ART) atau pekerja rumah tangga (PRT) bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online. Ini merupakan bentuk perlindungan bagi ART atau PRT.

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ART termasuk salah satu pekerja informal yang bisa didaftarkan ke dalam program SERTAKAN. Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya untuk memberikan jaminan sosial bagi para pekerja informal di sekitarnya.

Program ini akan membantu para pekerja dengan upah yang terbatas tetapi memiliki risiko agar tetap bisa mendapatkan perlindungan jika mengalami kecelakaan maupun persiapan di hari tua. Selain ART, ini daftar pekerja informal yang bisa didaftarkan di program SERTAKAN.

  • Baby sitter
  • Tukang kebun
  • Supir
  • Pedagang kaki lima
  • Penjaga toko
  • Pedagang keliling

Semua pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa menjadi peserta SERTAKAN. Perbedaan antara peserta yang terdaftar dalam program SERTAKAN dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU ada pada proses pendaftarannya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU merupakan para pekerja informal yang secara sukarela mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU dan membayar iurannya secara mandiri. Sementara pada peserta SERTAKAN, pendaftaran dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya dan bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja informal dengan upah minimum.

Ada persyaratan wajib yang harus di terpenuhi, yaitu:

  • Memiliki pekerjaan atau kegiatan usaha.
  • Dalam kondisi aktif bekerja (tidak sedang dalam kondisi sakit atau lainnya yang menyebabkan pasif)
  • Memiliki KTP Elektronik.
  • Berusia kurang dari 65 tahun.

Ini cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk ART sebagai peserta program SERTAKAN.

  • Buka aplikasi JMO
  • Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda
  • Pilih menu SERTAKAN
  • Baca dan pahami Syarat & Ketentuan untuk melanjutkan terdaftar dalam program SERTAKAN
  • Isi data diri pekerja yang ingin Anda daftarkan
  • Pilih jenis program apa saja yang ingin Anda daftarkan untuk pekerja tersebut
  • Pilih periode pembayaran iuran
  • Isi data lokasi dan jenis pekerjaan peserta
  • Masukkan nomor HP Anda
  • Isi kode verifikasi dengan kode yang dikirimkan pada SMS ke nomor HP Anda
  • Cek kembali data yang telah dimasukkan, jika sudah benar ceklis dan pilih konfirmasi.
  • Selanjutnya Anda tinggal membayar iuran dan pekerja tersebut sudah resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU melalui program SERTAKAN

Tonton juga video "Menko PM Dorong Perusahaan Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan"

(kny/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |